Crispy

Tommy Gugat Yasonna Batalkan Pengesahan Partai Berkarya Versi Muchdi

Gugatan Tommy telah mendapat jadwal pemeriksaan persiapan gugatan dilakukan di PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020 mendatang.

JERNIH-Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melayangkan gugatan untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Yasonna. Di laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Minggu (27/9), gugatan Tommy tercatat dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT tertanggal 21 September 2020.

Tommy menggugat Yasonna terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Dalam gugatannya, Tommy yang diwakili kuasa hukumnya Isnaldi, selaku penggugat, meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya.

Adapun gugatan Tommy adalah menyatakan batal atau tak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tommy juga menuntut, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tulis dalam gugatan tersebut.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso belum dapat dihubungi untuk konfirmasi gugatan yang dilayangkan Tommy tersebut.

Sebagaimana diketahui pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Yasonna menerbitkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu diteken Yasonna pada 30 Juli 2020.

Di samping itu Yasonna menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan  Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.

Dalam SK baru tersebut, Tommy dijadikan Muchdi PR sebagai ketua dewan pembina Partai Berkarya. SK tersebut membuat Tommy keberatan dan menolak mengakui kepengurusan Partai Bekarya Muchdi PR. (tvl)

Back to top button