Laporan Gratifikasi Luhut Ditolak Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil Pindah Haluan ke Ombudsman
“Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses,” katanya melanjutkan.
JERNIH-Apa betul, jika menyangkut dengan lingkaran kekuasaan, Polisi malas ambil tindakan hingga ada kesenjangan hukum. Soalnya, waktu Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya enggan menerimanya.
“Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia, ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan,” kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Menurut Nelson, jika laporan dilayangkan orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, maka proses hukum secepat kilat berjalan. Contohnya, kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Meski Polisi tak pernah sekalipun meminta keterangan dari Luhut, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses,” katanya melanjutkan.
Dia juga mengatakan, penolakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap laporannya soal dugaan gratifikasi itu, bakal dibawa ke Ombudsman.
“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” ucap Nelson.
Soalnya, salah satu alasan dari pihak Polisi sampai menolak laporan tersebut, karena kasus korupsi tak bisa dilaporkan. Di mata Nelson, kilah itu hanyalah hal yang dibuat-buat belaka.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.[]