Laporan Lengkap, MKD Segera Garap Kasus Arteria Dahlan
Maman menjanjikan akan memproses laporan dan meminta masyarakat mengawal sidang kode etik terhadap Arteria hingga tuntas. .
JERNIH-“Forgive, but not forget” begitu kira-kira jika meminjam kata-kata Nelson Mandela dalam memahami kekecewaan masyarakat Sunda, ketika bahasanya disinggung Arteria Dahlan, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Demi menjaga agar kasus ini tak melebar kemana-mana, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengapresiasi laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda demi penegakkan etika anggota dewan.
Laporan tersebut, diterima anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari Fraksi PPP. Isi laporan tesebut, menuntut agar Arteria di periksa dan diadili guna mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dari pernyataan terkait bahasa Sunda tersebut.
“Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI, akan diputuskan inkrah siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda,” bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD seperti pada keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis, (27/1).
Maman menjanjikan, pihaknya akan memproses laporan itu dan meminta masyarakat mengawal sidang kode etik terhadap Arteria Hingga tuntas. Sebab pelaporan melalui mekanisme konstitusional seperti ini, menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional.
Selanjutnya, Maman menilai laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap, dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya sebab telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.
“PKB setuju dengan jargon Sunda Mulia Nusantara Jaya,” katanya.[]