Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Baca juga: DPR Dukung Tito Larang Ojol Bawa Penumpang Selama New Normal
Keputusan perpanjangan masa berlaku, kata Aditya, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Aditya keputusan Kemenhub merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas yang memperpanjang masa pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan Covid-19 dimana dalam SE tersebut ditetapkan hingga 7 Juni.
Baca juga: Selama PSBB Jabar, Polres Subang Putar Balik 1.780 Kendaraan Mau Mudik
“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” kata Adita.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri ini, kata Adyta, Kemenhub bermaksud memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.
Baca juga: Mulai Tanggal 24 April Masyarakat Dilarang Mudik
Dalam Keputusan Menteri, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” kata Adita.
(tvl)