Crispy

Lima Langkah Kemenakertrans Hadapi Penyebaran Virus Corona

JAKARTA- Hingga saat ini pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia masih waspada dengan penyebaran novel coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona ke dalam negara Indonesia. Seluruh celah pintu masuk virus dijaga ketat dengan berbagai prosedur dengan satu tujuan, agar tidak ada jalan masuk bagi penyebaran virus corona di Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengurusi masukkya tenaga kerja asing (TKA) juga melakukan beberapa langkah pencegahan penyebaran virus corona yang berasal dari TKA

Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Dr Maptuha mengatakan, hingga per 3 Februari 2020, terdapat 40.357 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang saat ini berada di Indonesia,

“Tenaga kerja asing yang sudah ada di Indonesia jumlahnya 40.357 orang asal Tiongkok per 3 Februari. Untuk pengendalian di Indonesia, terkait TKA-nya dilakukan pembinaan K3 dalam hal pencegahan novel coronavirus,” kata Maptuha saat konferensi pers Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta.

Menurut Maptuha, ntuk semakin menguatkan upaya pencegahan penyebaran virus corona, Kemenakertrans telah menyiapkan lima langkah upaya pencegahan virus corona.

“Pemegang KITAS yang saat ini sedang liburan Imlek di negaranya akan diberikan reentry permit untuk dapat kembali kerja di Indonesia, tentunya dengan tetap melalui proses screening saat tiba di bandara Indonesia. Dan flight kembalinya ke Indonesia, tidak dapat langsung dari Tiongkok melainkan melalui negara-negara transit dalam hal ini Hong Kong, Singapura dan lain-lain,” kata Dr Maptuha.

Berikut lima upaya pencegahan yang dikerjakan Kemenakertrans:

1. Meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), khususnya kesehatan kerja dalam upaya pencegahan penyebaran novel coronavirus.

2. Meningkatkan peran panitia pembina K3 di perusahaan-perusahaan dalam upaya pencegahan penyakit di tempat kerja melalui deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.

3. Meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus korona di tempat kerja.

4. Membuat surat edaran terkait pembinaan pengawasan ketenagakerjaan yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan seluruh pembinaan di perusahaan Indonesia.

5. Menerbitkan buku panduan dalam menghadapi pandemi influenza yang dapat diterapkan dalam mengahadapi kasus novel coronavirus di tempat kerja.

(tvl)

Back to top button