Crispy

Lima Poin Pemberhentian Helmy Yahya dari Dewas TVRI Dibantah

JAKARTA – Surat pemberhentian yang dilayangkan Dewan Pengawas TVRI kepada Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 dengan memuat sejumlah alasan, rupanya dibantah.

Dikatakan Helmy, surat pembelaan dirinya telah diberikan, namun ditolak Dewas TVRI. “Saya sampaikan pembelaan saya, saya pikir akan diterima karena kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata, saya enggak tahu ada apa di balik ini. Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Kemudian Dewasnya lengkap berlima dan saya diberikan surat ‘cinta’ Dewan Pengawas, pemberitahuan pemberhentian, saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris yang termuat dalam surat Dewas TVRI sebagai alasan, bagi Helmy, hal itu dibeli untuk menarik minat masyarakat kembali menonton TVRI.

Bahkan sebelumnya, Helmy mengaku telah memberitahu hal tersebut kepada Dewas TVRI secara formal dan informal. “Kepada Dewas dilaporkan mengenai jenis kerja sama. Kemudian harga, pendapatan iklan dan sistem enkripsi. Dewas melalui surat bernomor 127/Dewas/TVRI/2019 tanggal 18 Juli memberikan surat arahan mengenai Liga Inggris,” kata dia.

Kemudian, terkait ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI yang berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu, menurut Helmy, proses penganggaran rebranding juga telah sesuai.

Pembayaran SKK honor pegawai terlambat. Hal ini karena pembayaran perlu disusun terlebih dahulu. “Terlambat bayar itu adalah SKK honor temen-temen produksi, temen-temen teknik memang tidak ada yang tepat waktu. Karena harus dipertanggung jawabkan dulu, disusun dulu, baru dibayarkan,” ujar Helmy.

Pelanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di antaranya asas ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan terutama kuis siapa berani.

Menurut Helmy, Dewas TVRI terlalu mengawasinya. Bahkan, keluar kota pun dirinya harus meminta persetujuan terlebih dahulu. Dan itu termuat dalam peraturan terkait tata kelola Dewas dan direksi.

“Anda tahu tidak saking cintanya saya dianggap anaknya kali. Saya ke Bali aja harus izin loh. Saya ke luar kota harus izin apalagi ke luar negeri,” kata dia.

Sementara Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra, menilai kuis siapa berani yang termuat dalam lima poin alasan pemberhentian Helmy Yahya, disebutnya tak melanggar asas keberpihakan. Karena, Helmy sudah memberikan secara cuma-cuma acara tersebut.

“Jadi begini intellectual property right kuis siapa berani adalah milik Helmy Yahya, lalu dihibahkan kepada TVRI dengan nol rupiah. Artinya Pak Helmy telah kehilangan royalti sekian hak royalti,” ujarnya.

“Lalu kami bekerja sama dengan PT Krakatau. PT Krakatau tidak memiliki hubungan hukum dan kepemilikan apa pun dengan Helmy Yahya,” Apni melanjutkan. [Fan]

Back to top button