Lima Provinsi Tetapkan UMP 2021 Naik
Kemenaker tidak mempermasalahkan jika ada daerah yang menetapkan UMP beda dengan SE Menaker yang mengatur UMP 2021.
JERNIH-Beberapa provinsi diketahui telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Bahkan sebagian kepala daerah telah mengumumkan sendiri penetapan UMP tersebut melalui media massa, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada 15 provinsi yang menetapkan UMP tersebut.
“Sudah ada 15 provinsi atau gubernur yang sudah menetapkan UMP. Namun kami belum menerima SK-nya sesuai dengan aturan yang menetapkan dan mengumumkan itukan Gubernur, jadi masing-masing kepala daerah atau gubernur yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2021,” kata Haiyani, Senin (2/11/2020).
Namun hingga hari Senin ini, Kemenaker belum mempunyai Salinan Surat Keputusan (SK) dari 15 provinsi tersebut. Haiyani berharap dalam waktu satu atau dua hari kedepan Kemenaker telah menerima SK tersebut.
Kemudian dari 15 provinsi yang telah menetapkan UMK, terdapat lima provinsi yang menetapkan berbeda UMK dari himbauan yang ada dalam SE Kemenaker.
“Lebih tinggilah UMP 2020,” katanya.
Menurut Haiyani, Kemenaker tidak mempermasalahkan jika ada daerah yang tidak setuju dengan SE Menaker yang mengatur UMP 2021, sebab kewenangan tersebut bukan kewenangan Kemenaker, namun menjadi kewenangan gubernur.
“Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya,” kata dia.
Adapun lima provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021 yakni Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Jogjakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
UMP 2021 Jatim diputuskan naik 5,65 persen, dari Rp 1.768.777,- di 2020 menjadi Rp 1.868.777,-. Kemudian Jateng, naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015. Selanjutnya UMP 2021 di DI Jogjakarta naik 3,54 persen dari tahun 2020, nantinya jadi Rp 1.765.000,-.
Untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP mencapai 3,5 persen, dari sebelumnya Rp 4.267.349,- menjadi Rp 4.416.186.548,-. Dengan catatan perusahaan yang terdampak pandemi diperkenankan tetap menggunakan UMP 2020 dengan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melengkapi sejumlah syarat.
Berikutnya Sulsel dikabarkan menetapkan UMP 2021 naik sebesar dua persen. Dengan demikian, pekerja bisa mendapat UMP debesar Rp 3.165.876,- di tahun depan. (tvl)