LPS: Kasus Winda tak Memenuhi Syarat Uang Diganti LPS
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya
JERNIH-Kasus perseteruan yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia dengan nasabahnya Winda Earl, hingga saat ini masih ditangani polisi. Sementara uang Winda sebesar 22 miliar hingga saat ini masih belum jelas nasibnya.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk bahkan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, untuk menghadapi tuntutan Winda yang meminta pengembalian uangnya yang hilang tersebut.
Terkait permasalahan tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron, menyatakan bahwa LPS tak bisa menjamin atau mengganti dana milik Winda Earl yang hilang.
Yusron menjelaskan bahwa fungsi LPS dalam penjaminan simpanan bagi nasabah bank hanya berlaku bagi bank yang dicabut izin usahanya.
“Jadi bukan dalam konteks untuk kasusnya Mbak Winda Earl, karena Bank Maybank Indonesia-nya kan masih beroperasi,” kata Yusron, pada Senin (16/11/2020).
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini dibentuk untuk menjalankan dua fungsi, yakni yang pertama untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan; sedangkan yang kedua, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS dapat memberi penggantian dana simpanan bagi nasabah yang bank-nya dicabut izin usaha. Untuk mendapatkan penggantian tersebut nasabah harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa mendapat. Syarat-syarat itu, ujar Yusron, dikenal sebagai 3T.
“Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya memiliki kredit macet,” kata Sekretaris LPS itu.
Sebelumnya, seorang nasabah Maybank, Winda Earl mengadukan Maybank Indonesia ke Polisi karena hilangnya uang tabungannya sebesar 22 miliar rupiah tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut jika tersangka mengambil uang Winda tanpa sepengetahuan korban dan dipindahkan ke rekening teman demi mendapat keuntungan.
“Tanpa seizin pemiliknya yang bersangkutan mengambil uang tersebut, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, beberapa waktu lalu. (tvl)