Luhut Sarankan DKI Terapkan Karyawan 75 Persen WFH
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mengevaluasi penerapan PSBB Transisi serta kemungkinan ‘menarik rem darurat’
JERNIH-Masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta membuat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan pengetatan pembatasan social berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dimana salah satu point rekomendasinya adalah memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,”.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) DKI, Andri Yansyah, Satgas COVID-19 Jakarta akan membahas permintaan Luhut terkait WFH 75 persen bagi karyawan swasta. .
“Satgas COVID-19 provinsi (DKI Jakarta) akan mendiskusikan hal tersebut,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Andri juga mengingatkan bahwa penanganan Covid-19 di Jakarta harus melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya hingga kini belum memutuskan apakah WFH kembali diperketat dalam mencegah penyebaran COVID-19 saat libur akhir tahun.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir, Selasa (15/12) menyebut saat ini PNS DKI menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50, serta bekerja hanya selama 5,5 jam hingga 17 Desember.
Chaidir menyebut Pemprov DKI memutuskan akan mengikuti permintaan Menteri Luhut terkait aturan memperkat jam kerja dari rumah (WFH) 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
“WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru,” kata Chaidir.
Sementara Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menunggu hasil evaluasi tim satgas Covid DKI Jakarta untuk memastikan apakah penerapan PSBB transisi cukup efektif atau tidak.
“Nanti biar Satgas COVID-19 DKI yang mengevaluasi penerapan PSBB-nya. Apakah efektif atau tidak,” kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12/2020). (tvl)