Crispy

Mabuk Miras Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

Kepastian yang bersangkutan dalam kondisi mabuk dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

JERNIH- Wakil Bupati Yalimo ED (31) yang menabrak Bripka Christin Batfeny (36) hingga tewas, disebut positif mengkonsumsi miras. Hal itu disampaikan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw..

“Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak,” kata Paulus Waterpauw di Jayapura, pada Kamis (17/9/2020).

Kini ED telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22

“UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun,” kata Paulus.

Paulus juga menyebut kasus ED tetap akan diproses secara hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

“Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, ” kata Paulus.

Kecelakaan lalulintas yang terjadi di ruas jalan Polimak terjadi para hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT. Kecelakaan lalulintas tersebut telah menyebabkan Bripka Christin yang tengah dalam perjalanan menuju Mapolda Papua, meninggal dunia.  Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Polresta Jayapura Kota.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui, ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga menyebabkan korban luka parah dan meninggal dunia. ED juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada polisi.

Dari dalam kendaraan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras.

Meskipun saat ini ED menjadi salah satu peserta Pilkada di Yalimo, namun Paulus menegaskan, proses hukum terhadap ED tidakterkait dengan pencalonan ED dalam Pilkada tersebut.

Sebelumnya ED telah ikut pencalonan dalam pilkada yang digelar di Yalimo. ED terdaftar sebagai calon bupati Yalimo yang berpasangan dengan John W Will. ED mendapat dukungan dari tiga partai politik yakni Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (tvl)

Back to top button