Crispy

Mahfud Penasaran dengan ‘Surat Pencekalan’ Habib Rizieq

JAKARTA– Menjelang Reuni 212  beredar video di media social berisikan Habib Rizieq Shihab tengah memperlihatkan dua lembar kertas  yang disebutnya sebagai ‘surat pencekalan’. Dua lembar kertas tersebut diklaim Habib Rizieq sebagai penyebab tidak bisa pulangnya yang bersangkutan  ke Indonesia.

Dalam Video yang ditengarai bersumber dari Front TV tersebut, Imam Besar FPI tersebut menyatakan Pemerintah Indonesia mengirimkan “surat pencekalan” kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.  “Jadi sekali lagi saya dicekal di sini. Bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan. Tidak,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

“Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.”

Menanggapi pernyataan Habib Rizieq itu, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sam Fernando mengatakan, Imigrasi belum pernah menerbitkan surat apa pun terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

“(Belum ada surat apa pun dari Kemenkumham) karena belum ada permohonan apa-apa, ” ujar Sam, Senin (11/11) lalu. Sam justru penasaran dengan surat yang ditunjukkan Habib dalam video tersebut. Menurut dia, Imigrasi belum pernah menerima permintaan resmi dari instansi penegakan hukum mana pun sebagai dasar penerbitan Cegah Tangkal terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.  Sam menggarisbawahi bahwa hanya instansi pemerintah yang berhak mengajukan permohonan cegah tangkal.  “Nggak boleh pribadi yang mengajukan,” kata Sam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD bahkan memastikan tidak ada surat cegah atau tangkal terhadap Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang dikeluarkan pemerintah.  “Sampai saat ini nggak ada. Saya sudah berkantor di sini sudah tiga pekan. Nggak ada,” ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mahfud bahkan menantang Imam Besar Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat yang dinyatakan sebagai ‘surat pencekalan’ itu. Dia akan mengecek keaslian surat yang menurut Habib adalah surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Saya tidak tahu itu suratnya. Suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu,” kata Mahfud. “Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu,” kata Mahfud tanpa jelas menyuruh siapa. [ tvl]

Back to top button