Makin Panas, Kasus Penangkapan Habib Bahar bin Smith Mulai Sentuh Ranah Politis
Di lain pihak, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menilai, penahanan Bahar kental muatan politis. Dia bilang, peristiwa ini mirip seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab ketika terjerat beberapa perkara.
JERNIH- Ditahannya Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, nampaknya mulai memasuki babak panas. Seperti yang sudah-sudah, nuansa politis mulai menyelimuti peristiwa penangkapan itu.
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim mulai angkat bicara. Dia bilang, sebagai bagian dari penegakkan hukum, maka penangkapan tersebut wajib dilakukan. Sebab, peradaban demokrasi bakal hancur jika hukum tak berani berdiri tegak di hadapan pihak yang memainkan isyu sentimen suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Luqman bilang, penangkapan tersebut merupakan hal biasa sebab siapapun yang melanggar kudu bersedia menanggung resiko. Soalnya, penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi menjadi kunci terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial.
“Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith,” kata Luqman.
Dia juga mengingatkan agar penegak hukum tak ragu menindak siapa saja yang melangar sebab bakal jadi bumerang di masa depa. Bahkan katanya, Polisi sudah berjalan di jalur yang benar.
Di lain pihak, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menilai, penahanan Bahar kental muatan politis. Dia bilang, peristiwa ini mirip seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab ketika terjerat beberapa perkara.
“Sama dengan HRS, saya yakin politis lebih dominan,” kata Slamet melalui keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (4/1).
Sayangnya, Slamet tak merinci maksud dari muatan politis tersebut. Juru bicara Front Pembela Islam ini, seperti diberitakan Jpnn, hukum saat ini terkesan tebang pilih. Terbukti, beberapa laporan yang sudah dilayangkan pihanya sejak tahun lalu beserta bukti kuat, namun tak ada tindakan lebih lanjut.
“Demokrasi sudah mati dan keadilan sudah jadi barang langka di negeri ini,” bebernya.
Seperti telah diketahui bersama, Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, telah ditahan Polda Jawa Barat. Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdapat dua alat bukti yang sah sehingga meningkatkan status menjadi tersangka.
Sementara guna kepentingan penyidikan, Polda Jabar telah melakukan penangkapan dilanjutkan penahanan.[]