Malaysia Amankan 34 Wanita Indonesia Korban Kerja Paksa
- Mereka bekerja sejak 2018, dan belum menerima gaji yang dijanjikan.
- Mereka dikurung di sebuah rumah yang diawasi ketat, dan dilarang menggunakan HP.
Kuala Lumpur — Kepolisian Malaysia mengamankan 34 wanita asal Indonesia korban kerja paksa dalam penggrebekan di dua lokasi.
Dalam penggrebekan di Melaka Tengah, Kepolisian Malaysia mengamankan 32 wanita asal Indonesia dan satu wanita Kamboja. Di Selangor, aparat keamanan mengamankan dua wanita asal Indonesia.
Datuk Huzir Mohamed, direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, mengatakan seluruh korban berusia antara 18 sampai 40 tahun, dan berada di Malaysia sejak 2018.
Mereka belum menerima gaji yang dijanjikan, antara 900 ringgit sampai 1.200 ringgit, atau Rp 3,1 juta sampai Rp 4,1 juta. Mereka dikurung di rumah. Pergerakan mereka diawasi, dan dilarang menggunakan ponsel.
Setiap hari mereka dipksa bekerja sebagai pembersih rumah di Melaka dan Selangor. Setiap korban kerja secara berpindah dari satu ke lain rumah.
Dalam penggrebekan, aparat kepolisian menahan tiga wanita lokal berusia 32 dan 42 tahun. Ketiganya diyakini sebagai majikan, dan kini ditahan bersama satu pria lokal berusia 40 tahun.
Ketiga tersangka akan digiring ke Pengadilan Sesi Melaka Tengah dengan 35 dakwaan berdasarkan Pasal 12 UU anti-Perdagangan Orang dan anti-Penyelundupan Migran (Atpsom) 2007.
Seluruh korban kini ditempatkan di rumah penampung.