
- Malaysia mengeluarkan langkah yang cukup berani di tengah persaingan talenta digital global yang makin ketat.
- Inti dari kegelisahan para ekspatriat adalah kenaikan ambang batas gaji minimum untuk mendapatkan izin kerja yang melonjak hingga 100%.
JERNIH – Selama puluhan tahun, Malaysia adalah ‘rumah kedua’ yang ideal bagi tenaga kerja profesional dunia. Namun, mulai Juni 2026, kenyamanan itu terusik. Pemerintah Malaysia resmi meluncurkan kebijakan drastis untuk memangkas ketergantungan pada tenaga kerja asing, sebuah langkah yang memicu kekhawatiran akan terjadinya talent flight atau pelarian talenta berbakat ke negara tetangga.
Strategi ini tertuang dalam Rencana Malaysia ke-13 (13MP), di mana pemerintah menargetkan pengurangan proporsi pekerja asing di angkatan kerja dari 14,1% menjadi hanya 5% pada tahun 2035.
Inti dari kegelisahan para ekspatriat adalah kenaikan ambang batas gaji minimum (salary threshold) untuk mendapatkan izin kerja (Employment Pass) yang melonjak hingga 100%.
Berikut rincian kenaikannya yang bikin kaget banyak pihak:
- Kategori I: Naik dari RM 10.000 menjadi RM 20.000 (Rp 71,5 juta).
- Kategori II: Naik dari RM 5.000 menjadi RM 10.000 (Rp 35,7 juta).
- Kategori III: Naik dari RM 3.000 menjadi RM 5.000 (Rp 17,8 juta).
Bagi Sanjeet (nama samaran), konsultan bisnis asal India yang sudah satu dekade menetap di Malaysia, aturan ini datang tiba-tiba. “Ini merusak rencana jangka panjang, seperti niat membeli rumah atau mobil di sini,” ujarnya mengutip laporan Al Jazeera.
Selama ini, narasi pekerja asing di Malaysia sering kali identik dengan buruh kasar. Namun, data menunjukkan ada sekitar 140.000 ekspatriat kerah putih yang menyumbang sekitar RM75 miliar (sekitar Rp268 triliun) ke ekonomi domestik dan membayar pajak sebesar RM100 juta per tahun.
Pemerintah berdalih bahwa ketergantungan pada tenaga asing berupah rendah telah menghambat adopsi teknologi dan menekan pertumbuhan upah lokal. Dengan memperketat aturan, Malaysia ingin memastikan bahwa ekspatriat yang masuk benar-benar merupakan talenta tingkat tinggi yang bisa menjadi katalisator bagi tenaga kerja lokal.
Dilema Perusahaan: Biaya Membengkak
Douglas Gan, investor modal ventura asal Singapura, menyebut aturan ini akan membuat perusahaan berpikir dua kali untuk merekrut talenta luar negeri. Sebagai contoh, insinyur dari China yang sebelumnya bisa direkrut dengan gaji menengah, kini harus dibayar sangat mahal agar bisa lolos visa.
“Jika gaji harus naik jadi RM 10.000, perusahaan pasti tidak akan membawa mereka ke sini,” kata Gan. Ia khawatir kebijakan blanket approach (pukul rata) ini akan merugikan industri spesifik seperti semikonduktor dan IT yang sangat bergantung pada tenaga ahli asing.
Ketidakpastian ini mulai membuat para profesional melirik negara lain. Leonardo, seorang pekerja di sektor game asal Indonesia, kini harus turun kasta dari kategori visa II ke III, yang membuatnya sulit untuk membawa ibunya tinggal bersama di Malaysia.
Jika Malaysia terus memperketat aturan tanpa pertimbangan matang, para ekspatriat profesional memperingatkan bahwa mereka akan pindah ke negara seperti Vietnam atau Thailand yang saat ini justru sedang gencar memberikan karpet merah bagi talenta asing.
Ekonom dari Kenanga Investment Bank, Wan Suhaimie, mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya akan berhasil jika Malaysia mampu menyediakan pasokan tenaga kerja lokal dengan skill yang setara.
“Keuntungan jangka panjang bukan pada memblokir ekspatriat, tapi pada apakah Malaysia bisa menyuplai keterampilan tersebut secara mandiri,” tegasnya. Tanpa reformasi pendidikan dan peningkatan kapasitas industri, kebijakan ini justru berisiko membuat operasional perusahaan di Malaysia menjadi lumpuh.
Kebijakan Baru Malaysia (Juni 2026):
- Kenaikan Gaji: Ambang batas minimum visa kerja naik hingga 2x lipat.
- Batasan Durasi: Perusahaan hanya boleh mensponsori pekerja asing selama 5-10 tahun (tergantung kategori).
- Target 2035: Pekerja asing hanya boleh mengisi 5% dari total angkatan kerja.
- Tujuan: Mendorong rekrutmen warga lokal dan mempercepat transformasi teknologi.





