Mantan Pejabat Kemendagri 21 Tahun tak Terima Uang Pensiun
Jakarta — Maemunah Chairan, wanita usia 79 tahun mantan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri, meratapi nasib tidak terima tunjangan pensiun selama 21 tahun.
“Pengabdian saya selama lebih 30 tahun seolah tak dihargai,” ujar wanita kelahiran Watampone, Sulawesi Selatan, 5 Mei 1940 itu. “Di usia setua ini saya harus berjuang mendapatkan hak pensiun saya.”
Di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Ibu Maemunah — demikian lelaki itu biasa dipanggil rekan-rekannya — pernah menjabat wakil walikota selama lima dan empat tahun.
Dari Jakarta Utara, ia ditarik ke Pemprov DKI Jakarta untuk dudu sebagai Kepala Biro Pemerintahan Kelurahan. Tak lama di Pemprov DKI, Ibu Maemudah dipindah ke Depdagri atas usul Plh Sekjen Depdagri Ryas Rasyid.
Di Kemendagri, sebelum pensiun, Ibu Maemudah menjabat Kepala Biro Keuangan Setjen DPP Korpri. Saat itu ia berusia 60 tahun.
“Total masa kerja saya 33 tahun,” kata wanita yang pernah mencoba berpolitik dengan terjun sebagai calon DPD DKI Jakarta itu.
Keterbatasan fisik tidak membuat Ibu Maemudah berhenti berjuang dengan caranya. Ia berkirim surat ke Presiden Joko Widodo puluhan kali, dan beberapa kementerian terkait; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Sekretariat Negara.
“Hanya itu yang bisa saya lakukan,” ujarnya.
Menurut Ibu Maemunah, ada yang beres dalam perhitungan masa kerjanya. Masa kerjanya, yang seharusnya 33 tahun tiga bulan, tercatat hanya 29 tahun tiga bulan.
Statusnya di PNSP Depdagri, saat ini Kemendagri, hanya sebagai pegawai bulanan. Padahal, saat dipindah dari Pemprov DKI Jakarta ke Depdagri, Ibu Maemunah belum memasuki masa pensiun.
“Saya pensiun tahun 2000, tapi yang tercatat adalah saya pensiun tahun 1996,” lanjutnya.
Yang juga aneh adalah soal surat pemberhentian atau pensiun. Seharusnya, dalam surat tertera pemberhentian dengan hormat sesuai Pasal 4 PP 32/1979 eselon II umur 60 tahun pada tahun 2000. Yang tercantum dalam surat adalah pemberhentian dengan hormat sesuai Keppres No 13/K tahun 2005 eselon II umur 56 tahun.
“SK Presiden lahir tanpa ada pemberitahuan,” ujar Ibu Maemunah. “Ironisnya, sejak pensiun tahun 2000, saya belum menerima pensiun sepeser pun.”
Ia sempat bertanya ke lembaga terkait. Jawabannya, Kepres No 13/K Tahun 2005 yang bermasalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kini, yang bisa dilakukan Ibu Maemunah adalah berharap uang pensiunnya segera cair, karena dia tak tahu lagi harus berjuang dengan cara apa lagi.