Crispy

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Salahgunakan Kekuasaan dan Pencucian Uang

  • Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun.
  • Setiap pelanggaran pencucian uang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 5 juta ringgit.

JERNIH — Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat 26 Desember, menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus sovereign wealth fund (SWF) 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Colin Lawrence Sequerah mengatakan Najib Razak, yang menjabat 2009-2018, bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan 2,2 miliar ringgit, atau Rp 9,1 triliun, dana investasi negara. Tindak pidana itu dilakukan antara 2011 dan 2014.

“Klaim terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotif politik dibantah oleh bukti tak dapat disangkal, yang menunjukan terdakwa menyalahgunakan posisi yang sangat berkuasa di 1MDB,” kata Sequerah.

Setelah menyampaikan putusan, Sequerah ingin melanjutkan ke tahap mitigasi dan hukuman, tapi Shafee Abdullah — pengacara Najib Razak — meminta penundaan 30 menit untuk berdiskusi dengan kliennya.

Putusan Sequerah mengakhiri persidangan yang berlangsung 302 hari dalam kurun waktu enam tahun. Putusan ini dikeluarkan hanya empat hari setelah pengadilan menolak permohonan Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.

Nasib, kini berusia 72 tahun, saat ini menjalani hukuman penjara enam tahun di Penjara Kajang, Selangor, atas dakwaan pertama, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait 1MDB.

Najib Raza, Jumat 26 Desember, tiba di pengadilan dengan mobil SUV warna perak sekitar pukul 8:25. Ia masih memiliki pendukung, yang berteriak lantang ‘Hidup Bossku, Hidup Bossku’ di tengah pengamanan ketat Istana Kehakiman. Bossku adalah julukan yang diberikan pendukung untuk Najib Razak.

Pada pukul 9:15 pagi, Sequerah membacakan putusan. Ia mengatakan hanya akan membacakan pokok-pokok putusan secara umum. Sidang sempat terhenti ketika pengacara mengatakan kasus penuntutan cacat, tapi Hakim Sequerah menolak argumen itu dan melanjutkan sidang.

Secara khusus hakim menolak klaim pengacara bahwa Komisi Anti Korupsi Malayska gagal menunjukan upaya sungguh-sungguh untuk melacak Jho Low, yang dianggap sebagai dalang di balik skema penjarahan SWF Malaysia.

Najib beberapa kali mengatakan ia disesatkan para pejabat 1MDB dan Jho Low yang kini buron. Jho Low didakwa di AS atas perannya dalam kasus ini. Namun, yang keberadaannya tak diketahui, membantah melakukan kesalahan.

Sequerah menggambarkan Low sebagai orang dekat Najib. Buktinya, menurut Sequerah, keduanya beberapa kali liburan dengan kapal pesiar, dan seorang penasehat mengarahkan transaksi 1MDB atas nama perdana menteri.

Hakim menolak surat-surat yang diajukan Najib Razak, yang diduga berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi, dengan mengatakan bahwa surat-surat itu tidak didukung bukti dokumenter dan kemungkinan besar merupakan pemalsuan.

Dilaporkan bahwa Najib Razak menerima 680 juta dolar AS, atau Rp 11,3 triliun.

“Fakta bahwa penjelasan terdakwa berubah-ubah antara menyebutkan dana tersebut berasal langsung dari (mantan Raja Saudi) Abdullah dan kemudian menyebutkan dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan, secara umum, tidak memperkuat pembelaan terkait dengan legitimasi dana tersebut,” kata Sequerah.

Najib pertama kali didakwa pada 20 September 2018, dan persidangannya dimulai pada 28 Agustus 2019.

Pada Oktober tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan adanya kasus prima facie terhadap Najib dan memerintahkannya untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan dimulai 2 Desember 2024 dengan Najib yang memberikan pembelaan.

Pengacara Najib berpendapat bahwa uang yang mengalir ke rekening bank Najib adalah sumbangan yang diterimanya dari Arab Saudi dan bukan dana yang diperoleh melalui cara ilegal.

Namun, jaksa penuntut menyoroti bahwa dana tersebut disetorkan ke rekening pribadi Najib setelah transaksi besar 1MDB.

Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap atau 10.000 ringgit, mana pun yang lebih tinggi.

Setiap pelanggaran pencucian uang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 5 juta ringgit.

Back to top button