Crispy

Mendagri : Secara Teori, Penanganan Terbaik Jenazah Pasien Covid-19 dengan Cara Dibakar

Menurut laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional, covid19.go.id, update virus corona secara nasional, hingga hari ini Jum’at 24 Juli 2020, jumlah kasus Covid-19 yang dikonfirmasi sebanyak 93.657 kasus. Jumlah orang yang sembuh 52.164 orang dan yang meninggal 4.576 orang.

Dengan jumlah tersebut, Indonesia termasuk negara yang paling tinggi terpapar virus Corona di dunia. Sehingga pemerintah bersama para ilmuwan terus bekerja kera untuk menemukan vaksin yang bisa menekan penyebaran dan menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona.

Ditengah kesibukan pemerintah dalam penangan Covid 19, masih banyak masyarakat yang tidak percaya atau setidaknya meragukan keberadaan virus berbahaya itu. Banyak kasus kaburnya pasien Covid19 dari rumah sakit karena merasa dirinya sehat-sehat saja. Bukan hanya itu, keluarga pasien meninggal yang dinyatakan positif Corona, menolak untuk dikuburkan dengan protokol standar Covid 19.

Kabar terbaru adalah penolakan dan penganiayaan petugas Rumah Sakit yang akan menguburkan pasien positif Corona dengan prosedur standar. Kasus tersebut terjadi di Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Kasus serupa belum reda, masyarakat kini dihebohkan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Menurut mantan Kapolri itu, cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif virus Corona (Covid-19) yakni dengan cara dibakar ketimbang dimakamkan. Hal itu bertujuan agar virus corona yang menginfeksi jenazah turut mati karena terbakar api.

“Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga,” kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7).

Sesuai prediksinya, pernyataan tersebut menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat dan menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan Netizen di media sosial.

Tito juga mempersilahkan jika warga tetap mau menguburkan jenazah positif Covid 19, namun dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.

Salah satu poin protokol penanganan itu diantaranya jenazah wajib dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong dan peti lalu ditutup rapat.

Penanganan jenazah pasien Covid-19 menurut WHO

Sebagai Organisasi Kesehatan nomor satu di dunia, WHO tentu mempunyai standar tertentu dalam menangani jenazah Covid 19.

Juru biacara WHO mengungkapkan, dalam kasus Covid-19, SARS-Cov-2, patogen mentransmisikan dari satu orang ke orang lain melalui tetesan. Ini berarti membutuhkan cairan tubuh agar bisa menginfeksi orang lain.

Covid-19 adalah penyakit pernapasan akut yang disebabkan oleh virus dan dominan menyerang paru-paru. Berdasarkan bukti saat ini, virus Covid-19 ditularkan di antara orang-orang melalui tetesan, dan kontak dekat, dengan kemungkinan penyebaran melalui kotoran.

“Sudah menjadi mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar. Kremasi adalah masalah pilihan budaya dan sumber daya yang tersedia,” tegas WHO dalam pernyataannya.

Artinya tata cara pemakaman atau kremasi adalah tergantung pada budaya tradisi dan sumber daya. Martabat, tradisi budaya dan agama pasien, dan keluarga mereka harus dihormati serta dilindungi.

Sehingga, aturan WHO menyebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 diserahkan kepada tradisi budaya dan agama masing-masing keluarga. Paling penting adalah wajib dengan protokol tata cara yang tepat.

Back to top button