Crispy

Menhub Usul Pilot Hingga Sopir Taksi Masuk Daftar Prioritas Vaksin

Menurut Budi, upaya ini untuk melindungi penumpang maupun pekerja tersebut dari penularan virus corona.

JERNIH-Dengan pertimbangan bahwa mereka mempunyai pekerjaan yang banyak berinteraksi dengan masyarakat terutama penumpang, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar pekerja di sektor layanan transportasi ikut mendapatkan prioritas dalam program vaksinasi covid-19.

“Jadi kami tidak spesifik bicara pramugari, pramugari ini kan dekat sama kita. Pilot juga, sopir bus, kenek, kondektur, supir taksi dan sebagainya, itu kami minta (prioritas vaksin covid-19),” kata  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).

Untuk merealisir keinginannya itu, Budi telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi menyebut keinginannya itu untuk melindungi penumpang maupun pekerja tersebut dari penularan virus corona.

“Tentang vaksin saya sudah kirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk operator transportasi ini diberikan prioritas,” kata Budi menjelaskan langkah yang telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Corona massal ditandai dengan pemberian vaksinasi Corona kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan perwakilan masyarakat, pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Adapun vaksin perdana yang digunakan pada Jokowi adalah vaksin Sinovac buatan China. Hingga saat ini sudah tiga juta vaksin Sinovac yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.

Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima.

Keenam atau yang terakhir adalah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya. (tvl)

Back to top button