Menteri Agraria Akui 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
“Akhirnya, saya lapor kepada Bapak Presiden dan Presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian terkuak, ada juga oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah itu,”ujar Sofyan.
JERNIH– Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan ada 125 oknum pegawai kementeriannya yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Sofyan menjelaskan 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah itu terhitung sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 lalu. Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat. Lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,”ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
Modus tersebut, kata Sofyan, biasanya dilakukan mafia tanah dengan berpura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
“Banyak sebab dikarenakan warkat yang hilang itu tadi. Bahkan oknum-oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” kata Sofyan. Mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya yang melibatkan banyak orang di banyak instansi, untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain tersebut. Kekuatan dana seringkali membuat mereka menang.
Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
“Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikasi, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” kata Sofyan.
Karena itu Sofyan menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah kepada orang lain.
“Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang punya reputasi baik. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,”kata Sofyan.
Lebih lanjut ia memaparkan kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus paling fenomenal. Pasalnya, mafia tanah berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah. Kemudian, beberapa gugatan itu dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.
“Akhirnya, saya lapor kepada Bapak Presiden dan Presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian terkuak, ada juga oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah itu,”ujar Sofyan.
Saat ini, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan sengketa tanah. [ ]