Menteri Perhubungan Turki Didenda setelah Ketahuan Ngebut di Postingan Media Sosial

JERNIH – Menteri Perhubungan Turki didenda karena mengebut setelah mengunggah video dirinya memacu kendaraannya di jalan raya dengan tagar #TurkiyeAccelerates. Ia mengemudi dengan kecepatan 225 km/jam dan didenda 9.267 Lira Turki atau sekitar Rp3,6 juta.
Pada Minggu (24/8/2025) malam, Abdulkadir Uraloglu mengunggah video dirinya di X, saat berkendara di jalan raya dekat ibu kota Ankara sambil mendengarkan lagu-lagu daerah dan klip pidato Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dalam beberapa rekaman terpisah yang secara tidak sengaja menampilkan speedometer, ia terlihat melaju dengan kecepatan antara 190 dan 225 kilometer per jam (118 hingga 140 mil per jam). Padahal Batas kecepatan di jalan raya tersebut di Turki adalah 140 kpj (85 mph).
Beberapa jam kemudian, Uraloglu mengunggah ulang rekaman tersebut, mengakui bahwa ia telah didenda karena melanggar batas kecepatan, dengan mengatakan bahwa saat mengunggah video tersebut, ia secara efektif menunjukkan pelanggaran.
“Saya mengemudi untuk memeriksa jalan raya Ankara-Niğde dan secara tidak sengaja melampaui batas kecepatan untuk waktu yang singkat. Dengan video tersebut, saya secara efektif mencela diri sendiri,” tulisnya.
Surat tilang, yang salinannya ia unggah, menunjukkan bahwa ia mengemudi dengan kecepatan 225 km/jam dan didenda 9.267 Lira Turki atau sekitar Rp3,6 juta. “Saya akan lebih berhati-hati mulai sekarang,” tulisnya. “Mematuhi batas kecepatan adalah kewajiban bagi semua orang.”






