Merasa Anggotanya Dihalangi Petugas Saat Bekerja, IJTI Bali Surati Menkumham
Ambros juga mengatakan temuan IJTI Bali berdasarkan informasi dari anggota, saat itu diduga ada perlakuan istimewa terhadap Heather. “Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim Jimbaran,”ujar dia.
JERNIH– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bali menyurati Menkumham, Yasona Laoly dan menemui Kakanwil Kemenkumham Bali, Rabu (3/11) petang. Hal itu berawal dari perlakuan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil Kemenkumham Bali yang dinilai menghalangi wartawan anggota IJTI Bali saat bertugas.
Pada pertemuan itu IJTI Bali diwakili ketuanya, Agung Kayika; Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Ambros Boli Berani, dan Ketua Bidang Humas, Sultan Anshori.
Agung Kayika mengatakan, tujuan kedatangan mereka tak lain untuk menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat deportasi warga negara Amerika, Heather Louis Mack. Menurut Agung, penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim Jimbaran merupakan upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.
“Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota, dan memutuskan untuk mengambil sikap agar hal ini tidak terulang kembali. Tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik, selain melakukan fungsi kontrol media terhadap kinerja pemerintah,” ujar Agung.
Agung juga menyoroti fungsi Humas Kanwil dan perlakuan petugas di lapangan terhadap jurnalis. “Anggota kami mengeluh. Ketika bertanya ke Humas soal jadwal deportasi dan keluarnya Heather dari Rudenim, malah dijawab dengan bercanda petugas Humas di grup Jurnalis Kanwil Kemenkumham Bali. Anggota kami bertanya karena mau meliput proses deportasi itu untuk keperluan pemberitaan,”ujar dia.
Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani mengatakan, dugaan upaya penghalangan kerja jurnalis tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” kata Ambros.
Ambros juga mengatakan temuan IJTI Bali berdasarkan informasi dari anggota, saat itu diduga ada perlakuan istimewa terhadap Heather. “Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim Jimbaran,”ujar dia.
Dugaan penghalangan akses informasi itu tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali. “Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat izin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai,” katanya.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Pengurus IJTI Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak ada perlakuan istimewa bagi Heather Louis Mack. Namun Jamaruli mengakui bahwa hal yang dilakukan petugas rudenim menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah.
“Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami,” kata Jamaruli.
Menanggapi hal tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori berharap kejadian dugaan pengistimewaan ini tidak terulang. Ia berharap jurnalis yang ditugaskan ke lapangan bisa mengakses informasi dan mengabadikan gambar sebagaimana tugas yang mereka emban.
“Kami wartawan televise, sehingga (harus) hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon agar ke depan Kanwil memberikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan media,” katanya. [Rls]