Merasa Ditipu, Lima Orang Ini Somasi Ustad Yusuf Mansur
JAKARTA – Ustad kondang Yusuf Mansur disomasi – sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum – oleh lima orang yang merasa tertipu atas tawaran investasi berupa kondotel (kondominium dan hotel) bernama Moya Vidi, yang disebut sempat ditawarkan di sela aktivitas pengajian pada 2013 silam.
Lima orang yang merasa korban itu yakni empat berasal dari Surabaya dan seorang dari Malang, kemudian menunjuk pengacara Asfa Davy Bya dan Christian Haris Wicaksono sebagai kuasa hukumnya
“Sejak Senin (13/1/2020) resmi menyomasi Yusuf Mansur terkait dugaan tindak penipuan,” ujar Asfa selaku kuasa hukum, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut Asfa, kelima kliennya merasa tertipu atas tawaran investasi kondotel yang dilalukan Yusuf Mansur disela-sela pengajian.
“Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY,” katanya.
Kelima korban menyerahkan sejumlah uang muka sebanyak Rp2,5 juta, namun hingga waktu yang ditentukan, hal tersebut tak kunjung terealisasi. Dimana kelima kliennya itu menyetor uang lewat rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo.
“Kemudian dana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Graha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel,” kata dia.
Pada 2015, Yusuf Mansyur mengunakan dana jamaah untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana. Karena merasa menjadi korban penipuan, kelimanya meminta ustad kondang itu membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp5 miliar.
Asfa mengaku, kliennya memberikan waktu kepada Yusuf Mansyur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi tersebut dikeluarkan.
“Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum,” ujar dia.
Diketahui, lima korban yang merasa tertipu itu yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Isnarijah Purnami, dan Sri Wahyuni. [Fan]