Meski Bamus DPR Tunda Kunker ke Luar Negeri, Pansus RUU IKN Tetap Pergi ke Kazakhstan
“Saya tidak tahu tanggalnya, belum tahu tanggalnya yang ngatur bagian Pansus. Dari 56 hanya 5, namanya tidak hapal saya,” jelas Dasco.
JERNIH- Meski Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menunda semua kunjungan dewan ke luar negeri lantaran adanya variao Omicron, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuh melakukan perjalanan ke Kazakhstan.
Terkait hal tersebut, pimpinan DPR RI pun angkat bicara. Dia bilang, memang ada keputusan Bamus yang disampaikan di Paripurna yang menunda seluruh kunjungan ke luar negeri. Namun khusus Pansus RUU IKN yang ke Kazakhstan, mendapat pengecualian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kunjungan tersebut mewakili parlemen yang harus hadir di satu acara khusus harus membawakan materi, dan tak dapat diwakilkan.
“Dengan protokol, jumlah terbatas, dan protokol yang ketat. Ini DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibukota,” kata Dasco.
Dasco menilai, dari 56 anggota Pansus RUU IKN yang disahkan di Paripurna tersebut, 30 anggotanya tetap dan 26 merupakan anggota pengganti. Dia bilang, yang berangkat ke Kazakhstan hanya 5 orang.
“Jadi memang bersama Bappenas hanya 5 yang berangkat,” kata dia lagi.
Selain anggota dewan yang berangkat ke Kazakhstan, ada juga anggota Pansus yang pergi ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam jumlah terbatas. Namun, kapan tepatnya, dia tak bisa memastikan termasuk siapa saja yang pergi ke Virgin Lands itu.
“Saya tidak tahu tanggalnya, belum tahu tanggalnya yang ngatur bagian Pansus. Dari 56 hanya 5, namanya tidak hapal saya,” jelas Dasco.[ ]