Crispy

MUI Ancam Boikot Unilever Bila tak Hentikan Kampanye pro LGBT

JAKARTA — Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, segera bereaksi setelah diketahui Unilever melakukan aksi dukungan terhadap gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+). Ia meminta Unilever untuk menghentikan kampanye pro LGBTQ tersebut karena dapat menimbulkan gerakan antipati di masyarakat yang akan merugikan Unilever sendiri.

“Mereka itu berbisnis, ya fokus berbisnis saja. Kita juga tidak berharap karyawan Muslim di Unilever untuk keluar. Kita hanya berharap para pendiri Unilever sadar bahwa yang mereka dukung itu salah,” kata Azrul.

“Kita tidak berkeinginan untuk merusak bisnis Unilever, tapi kita imbau kepada Unilever bahwa LGBT adalah penyakit dan harus diobati, bukan justru didukung,” kata Azrul menambahkan.

Baca juga: Ini Isi Maklumat MUI Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Azrul bahkan khawatir, besarnya dana dukunga Unilever pada LGBT dapat membahayakan peradaban dunia.

“Kita bayangkan kalau Unilever yang besar ini mendukung LGBT dengan dana mereka, tentu bisa membahayakan bagi peradaban kehidupan, dan jelas menyalahi sunatullah dan hukum alam,”.

Sebagai perusahaan besar, kata Azrul, seharusnya Unilever lebih bijak dalam mengambil sikap. Menurutnya dana Unilever untuk mendukung LGBT sebaiknya dialihfungsikan untuk membantu menormalkan kaum LGBT.

Baca juga: Bagaimana Fatwa MUI Tentang Ganti Kelamin?

“Saya minta kepada Unilever untuk mengalihkan dana kampanye pro LGBT-nya itu untuk mengobati mereka (LGBT) supaya mereka sadar kalau mereka salah. Itu seharusnya yang dilakukan Unilever,” kata Azrul.

Azrul bahkan mengancam akan mengajak masyarakat beralih pada produk lain jika Unilever tak juga menghentikan kampanye pro LGBT mereka.

“Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever,” kata Azrul dengan tegas.

Sementara ditempat terpisah pengamat ekonomi, Yusuf Wibisono, menjelaskan, boikot adalah salah satu bentuk etika dan moral dalam konsumsi. Dia menegaskan, gerakan boikot ataupun protes dari konsumen kepada produsen merupakan tindakan moral yang legal dan dibenarkan.

“Boikot menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen,” kata Yusuf

“Keputusan untuk membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi,” kata Yusuf menambahkan.

(tvl)

Back to top button