MUI Ingatkan Baru Sinovac yang Miliki Fatwa Halal.
Pemerintah belum ajukan permohonan fatwa halal untuk vaksin lain yang telah dipesan.
JERNIH- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis mengingatkan, hingga saat ini baru meneribitkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac. Sedangkan terhadap vaksin lainnya, MUI belum belum menerima pengajuan untuk fatwa halalnya.
MUI menyebut ada tiga vaksin Corona yang ditunggu pengajuan untuk fatwa halal. MUI juga berjanji akan menangani penelitian dan pemeriksaan halalnya segera setelah menerima pengajuan permohonannya.
“Sisanya 3 tadi setelah mengajukan kepada MUI, lalu MUI akan melakukan penelitian pemeriksaan halal atau audit lalu akan dilakukan uji lab, lalu juga dicarikan dalil-dalilnya dengan tentu ada tiga hal,” kata Cholil dalam acara Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1/2021).
Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia telah memesan vaksin Corona dari beberapa perusahaan Farmasi. Saat ini baru vaksin Sinovac yang sudah datang dan disuntikkan, sedangkan vaksin Corona lainnya dari AstraZeneca, Pfizer dan Novavax yang saat ini masih dalam tahap uji klinis.
Namun menurut Cholil, pemerintah belum mengajukan permohonan fatwa halal untuk tiga vaksin Corona. Cholil menduga pengajuan fatwa halal ke MUI baru akan dilakukan setelah selesai seluruh proses yang berkaitan dengan pemerintah.
“Nah, yang tiga disebutkan oleh Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) tadi kami belum menerima juga belum meneliti. Mungkin nanti setelah ada kepastian atau hubungan dari pemerintah biasanya baru diajukan kepada MUI,”
Cholil menjelaskan prosedur penelitian yang harus dilakukan MUI untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin tersebut. MUI akan melakukan uji laboratorium, dan di saat bersamaan akan dicari dalil-dalilnya.
Ada tiga hal yang akan dilakukan dalam penelitian dan pencocokan dalil yang ada, yakni; berkaitan dengan sumber bahannya, kemudian berkaitan dengan asal barangnya dan yang terakhir adalah terkait proses pembuatannya.
“Satu berkenaan dengan bahanya sumbernya itu, kedua adalah isu dari barangnya itu, tak lupa lalu sampai pada proses. Jadi mulai dari bahan, sumbernya olahannya sampai pada prosesnya itu diteliti oleh MUI,” kata Cholil menjelaskan tahapan penelitian yang dilakukan MUI. (tvl)