MUI Jabar: Tindak Para Pelaku Azan Jihad dengan Edukasi
Menurut Rachmat, kumandang azan dipelesetkan dapat menimbulkan gangguan bahkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
JERNIH-Munculnya video azan ‘hayya alal jihad’, yang dikumandangkan sejumlah pemuda di Majalengka,menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah ormas Islam di Jabar.
“Pertemuan ini dihadiri para ketua umum ormas dan Kanwil Kemenag. Pertemuan digelar berkaitan dengan azan yang ada hayya alal jihad-nya itu” kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i di kantor MUI Jabar, jalan L.RE Martadinata (Jl. Riau) no. 105 Kota Bandung, pada pukul 15.30 WIB, hari ini, Jumat 4 Desember 2020
Rachmat menyatakan, bahwa organisasi Islam se-Jabar telah sepakat penggunaan Hayya Alal Jihad yang dimaksudkan untuk salat tak dibenarkan sebagaimana diatur dalam syariah Islam.
“Hukumnya salah dan tidak boleh menurut syariat. Azan itu sudah dari sananya, tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah dan tidak kurang,”.
Menurut Rachmat, kumandang azan dipelesetkan dapat menimbulkan gangguan bahkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Sementara untuk sanksi, menurut Rachmat, yang paling tepat diberikan pada pelaku yakni berupa edukasi bahwa tindakan yang dilakukan merupakan kesalahan.
“Menyikapi hal itu, para pelaku itu bisa ditindak, tapi sifatnya edukatif. Rehabilitasi, dia diberi tahu bahwa itu salah,” kata Rachmat.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat bahwa terhadap para pelaku azan jihad cukup diberikan edukasi, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk penyimpangan akibat ketidaktahuan
“Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai”.
“Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya melecehkan atau tidak, termasuk itu penyimpangan, kami juga sepakat itu harus ditindak, karena itu salah,”.
Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan ormas Islam hadir, di antaranya pimpinan Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis) Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Umat Islam (PUI), Matlaul Anwar, dan Sarekat Islam (SI). Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan berkaitan dengan kumandang azan yang viral di Majalengka. (tvl)