Crispy

MUI Menjawab Gatot Nurmantyo Tentang Islam Fobia Dalam Fatwa MUI

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah tak pernah menyebut masjid sarang virus corona sebagaimana yang dituduhkan eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. MUI juga menolak anggapan ada fobia masjid dalam fatwa larangan Salat Jumat berjamaah di daerah pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan fatwa tersebut dibuat untuk menekan potensi penyebaran virus saat ada kerumunan orang.

“Masjid itu adalah tempat yang suci dan mulia dan kita tidak pernah menganggap masjid itu sarang penyakit, apalagi phobia kepada mesjid. Yang menjadi masalah adalah adanya virus corona yang bisa dibawa oleh jamaah yang sudah terkena ke masjid,” kata Anwar, hari Rabu (18/3/2020).

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Atur Salat Jumat Hingga Salat Ied Selama Wabah Covid-19

Keputusan MUI melarang orang yang sudah positif terinfeksi Covid-19 pergi ke masjid dengan tujuan agar orang tersebut tidak menyebarkan penyakit ke jamaah lainnya.

Menurut Anwar banyak orang yang sudah terinfeksi Covid-19 namun tidak menyadari. Dasar pemikiran itu yang menjadi alasan MUI mengambil sikap agar kegiatan ibadah tak menjadi media penyebaran corona.

“Di dalam Alquran, kita diingatkan oleh Allah SWT untuk tidak menjatuhkan dan menyeret diri kita ke dalam kebinasaan,”.

Sebelum menyusun Fatwa, kata Anwar mastikan, MUI telah mendengar pendapat ahli kesehatan untuk mengetahui seberapa besar potensi penyebaran covid-19 bila terjadi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Anwar bahkan menantang dengan mengatakan membuka peluang cabut fatwa tersebut jika ada orang yang berkompeten dibidang kesehatan memberi pandangan berbeda.

Baca juga: MUI Jawa Timur Juga Kritisi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

“Tetapi kalau yang berbicara itu tidak dalam bidangnya, ya MUI belum bisa mengkaji ulang tentang fatwanya tersebut,”.

Sebelumnya Gatot Nurmantyo mengkritik Fatwa MUI karena membuat larangan beribadah dengan alasan dapat terpapar Covid-19 jika beribadah dengan konsentrasi massa di wilayah terpapar Covid-19.

Dalam instagramnya @nurmantyo_gatot, menulis antara lain, di Cina orang ramai-ramai ke masjid untuk belajar berwudhu hingga salat berjamaah. Namun di negeri mayoritas muslim malah ada larangan ke masjid.

Baca juga: Tiga Syarat Untuk Jadi Pendakwah Bersertifikat MUI

“Namun di negeri Mayoritas Muslim justru sebaliknya..?? Mereka beramai-ramai Mengaungkan phobia dgn Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai Sumber Penularan Covid-19..?? Lalu apakah mall, lift sarana umum, gereja, vihara, temple, klenteng “lebih aman” daripada Masjid..??,” tulis Gatot dalam instagramnya. (18/3/2020)

Sebelumnya, pada hari Senin (15/3/2020), MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wavah Covid-19.

Dalam fatwa itu antara lain MUI melarang umat Islam melaksanakan Salat Jumat berjamaah di daerah terpapar Covid-02. Juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang mengumpulkan massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id ataupun kegiatan majelis taklim.

(tvl)

Back to top button