Crispy

Mulai Tahun 2020 Bercerai Bisa Melalui Online

BENGKULU-Perkembangan tehnologi nampaknya juga melanda Pengadilan Agama. Lembaga yang mengurusi Pernikahan, Perceraian, Talak dan Rujuk ini telah menyiapkan aplikasi berbasis untuk memudahkan masyarakat jika hendak berurusan dengan Pengadilan Agama.

Informasi itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Negeri Bengkulu, Drs Husniadi, Senin (26/11) bahwa pada tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) Bengkulu telah siap menerapkan sistem aplikasi berbasis online. Adapun aplikasi unggulan PA yang akan di launching pada tahun 2020 sebanyak 9 buah, salah satunya aplikasi untuk proses persidangan cerai.

Menurut Husniadi, pembangunan tehnologi aplikasi berbasis online adalah untuk memenuhi visi misi Mahkamah Agung RI yakni  memberi pelayanan pada masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan-kemudahan.

Dengan adanya aplikasi ini maka dapat tercipta peradilan modern berbasis tehnologi informasi yang realisasinya pada 2020 mendatang.

“Aplikasi berbasis online ini gunanya untuk menciptakan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi, merealisasikan dan mengaplikasikan apa yang telah dicanangkan pimpinan Mahkamah Agung”

Bahkan menurut Husniadi, proses perceraian dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor Penggadilan Agama.

“nantinya proses persidangan cerai bisa diakses melalui aplikasi notifikasi perkara atau melalui aplikasi informasi perkara dan informasi produk, dengan kata lain, proses perceraian pun bisa dilakukan di rumah,”.

Dengan adanya aplikasi ini perceraian tidak mengharuskan pemohon hadir secara fisik, sebab untuk menggajukan perceraian, mulai dari proses pendaftran sampai dengan kepelaksanan persidangan, pemohon tidak harus secara fisik datang kepenggadilan. Pemohon bisa melakukan komunikasi langsung berproses melalui aplikasi, sampai proses pembuktian online. Yang perlu diperhatikan adalah pemohon harus memiliki email tersendiri jika hendak melaukan perceraian secara online.

Disamping aplikasi Perceraian, terdapat pula delapan aplikasi lain yakni aplikasi informasi perkara dan informasi produk, aplikasi antrian sidang, aplikasi verifikasi data kemiskinan (kerjasama dengan AIPJ dan TNP2K), command center badilag, aplikasi e-Eksaminasi, aplikasi PNPB, E- register perkara, E-keuangan perkara.

Pencanangan Aplikasi telah dilakukan bulan Oktober lalu dan saat ini masuk tahap sosialisasi di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia termasuk Pengadilan Agama se Provinsi Bengkulu .

(tvl)

Back to top button