Crispy

Ketika Mahfud, Tito, dan Fachrul Kumpul Bahas Izin FPI, Hasilnya?

JAKARTA – Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), telah berakhir sejak 20 Juni 2019, yang tercatatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Karena itu untuk memperpanjang izin tersebut, FPI harus mengajukan dan memenuhi syarat administratif.

Rupanya perpanjangan izin tidak serta merta diberikan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD harus melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Agama, Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah kita diskusikan bersama-sama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Ia menjelaskan, dari koordinasi itu disimpulkan setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. “FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” katanya.

Agar semua berjalan baik, kata Mahfud, maka negara mengeluarkan undang-undang. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dari FPI tersebut.

Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan surat pengajuan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dari ormas Islam yang dipimpin Habib Rizieq itu.

“Tentu waktunya tidak akan lama. Sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga telah menyatakan tak akan melakukan pelanggaran hukum ke depannya.

“FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Pada Agustus 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri membentuk tim guna mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) milik FPI. Apakah sejalan dengan Pancasila atau tidak.

“Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat,” kata Hadi Prabowo, yang saat itu menjabat Sekjen Kemendagri.

Tim tersebut terdiri dari Kementerian Agama dan Polri. Hasilnya, menjadi pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan dari izin perpanjangan SKT.

“Kementerian Agama yang akan menyatakan bertentangan dengan syariat atau tidak,” katanya. [Fan]

Back to top button