
Nadiem menegaskan, kebijakan digitalisasi pendidikan yang kini dipersoalkan itu merupakan amanah langsung Presiden (saat itu), Joko Widodo. Keputusan teknis, kata dia, diambil oleh direktorat terkait, bukan oleh dirinya sebagai menteri. Bahkan, pada 2020 ia justru menandatangani Permendikbud yang masih mencantumkan Windows sebagai sistem operasi tunggal untuk DAK Pendidikan. “Kalau memang niat saya mengunci Chrome OS, kenapa peraturan menteri yang saya tanda tangani justru mengacu ke Windows?” kata dia, mengajukan pertanyaan retoris di hadapan majelis hakim
JERNIH– Dengan suara tenang namun sarat emosi, di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026) siang Nadiem Makarim berdiri membacakan Nota Keberatan Pribadi atas surat dakwaan yang menjeratnya. Bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, perkara yang menyeretnya ke ruang sidang bukan sekadar soal hukum, melainkan pertarungan antara kebijakan publik dan upaya kriminalisasi keputusan negara.
Dalam eksepsinya, Nadiem menyatakan dakwaan jaksa “tidak jelas dan tidak cermat”. Ia mengaku membaca surat dakwaan itu seperti membaca “cerita orang lain” yang tidak ia kenal—sebuah kisah yang, menurutnya, tidak bertumpu pada fakta pidana, melainkan pada narasi persepsi dan keterangan saksi yang dipilah untuk membangun kesan, seolah memaksa keputusan tertentu.
Nadiem menegaskan, kebijakan digitalisasi pendidikan yang kini dipersoalkan itu merupakan amanah langsung Presiden (saat itu), Joko Widodo. Tugas itu, katanya, lahir dari kebutuhan mendesak agar pendidikan Indonesia tidak tertinggal di era teknologi—terlebih ketika pandemi Covid-19 memaksa sekolah-sekolah tutup hampir dua tahun.

Program digitalisasi itu melahirkan berbagai platform dan kebijakan, mulai dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), Platform Merdeka Mengajar, hingga distribusi perangkat TIK ke sekolah. Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut jutaan guru dan siswa terdampak langsung oleh akselerasi tersebut, dengan klaim penghematan anggaran hingga triliunan rupiah melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan daring
Namun, di situlah pula, menurut Nadiem, resistensi bermula. Transparansi dan teknologi, katanya, mengusik kepentingan lama yang selama bertahun-tahun nyaman dengan pola pengadaan konvensional.
Chrome OS, Windows, dan Kewenangan yang Dipersoalkan
Salah satu inti dakwaan adalah tuduhan bahwa Nadiem memutuskan peralihan sistem operasi dari Windows ke Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan. Tuduhan itu ia bantah keras.
Ia mengakui hanya sekali menghadiri rapat pada 6 Mei 2020, ketika tim teknis mempresentasikan rekomendasi yang mengerucut pada Chrome OS. Keputusan teknis, kata dia, diambil oleh direktorat terkait, bukan oleh dirinya sebagai menteri. Bahkan, pada 2020 ia justru menandatangani Permendikbud yang masih mencantumkan Windows sebagai sistem operasi tunggal untuk DAK Pendidikan.
“Kalau memang niat saya mengunci Chrome OS, kenapa peraturan menteri yang saya tanda tangani justru mengacu ke Windows?” kata dia, mengajukan pertanyaan retoris di hadapan majelis hakim.
Keberatan lain menyasar perhitungan kerugian negara. Nadiem menyebut ia ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada hasil audit resmi kerugian negara. Ia juga mempertanyakan munculnya angka kerugian Rp1,5 triliun dari BPKP yang terbit belakangan, padahal audit sebelumnya—termasuk dari BPK—tidak menemukan temuan harga yang tidak wajar dalam pengadaan TIK 2020–2022.
Menurutnya, dakwaan gagal menjelaskan kausalitas antara kebijakan pemilihan Chrome OS—yang lisensinya gratis—dengan tuduhan kemahalan harga laptop. “Apa hubungan OS gratis dengan harga laptop yang dianggap mahal?” katanya, mempertanyakan logika dasar dakwaan tersebut
Tuduhan Memperkaya Diri Rp809 Miliar
Bagian paling keras dari eksepsi Nadiem menyangkut tuduhan bahwa ia memperkaya diri sebesar Rp809 miliar. Ia menyebut tuduhan itu mencampuradukkan transaksi korporasi, investasi, dan laporan kekayaan pribadi tanpa penjelasan alur uang yang jelas.
Ia menjelaskan, transaksi Rp809 miliar yang disebut dalam dakwaan merupakan transaksi internal korporasi yang tidak melibatkan dirinya secara pribadi dan tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantongnya. Kenaikan dan penurunan kekayaannya, kata Nadiem, sepenuhnya bergantung pada fluktuasi harga saham GoTo yang tercatat terbuka di publik—bahkan nilainya turun drastis setelah IPO.
“Kalau mau menghitung kekayaan saya, cukup lihat satu angka: harga saham,” ujarnya dalam eksepsi itu
Dalam penutup eksepsinya, Nadiem menyampaikan kegundahan yang lebih luas. Ia menyebut perkara ini sebagai ujian bagi masa depan profesional dan anak muda yang ingin mengabdi kepada negara. Jika kebijakan yang diambil dengan itikad baik mudah dikriminalisasi, ia khawatir tidak akan ada lagi talenta terbaik yang berani masuk ke pemerintahan.
Ia mengaku siap menghadapi proses hukum, bahkan memotong liburan dan pulang ke tanah air ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk dirinya dan keluarganya, melainkan untuk menjaga martabat upaya pemberantasan korupsi agar tidak berubah menjadi alat menghukum kebijakan.
“Saya memilih jalan yang sulit,” kata Nadiem. “Dan apa pun hasil sidang ini, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri.”
Sidang eksepsi itu kini menjadi pintu awal bagi majelis hakim untuk menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan ke pokok perkara—atau justru menjadi penanda tipisnya batas antara kebijakan negara dan kriminalisasi pejabat publik di Indonesia. [rls]





