Naikkan Harga Obat Hingga Empat Kali Lipat Pedagang Ini Dicyduk Polisi
Pedagang mengaku tergiur untung besar karena banyak orang yang mencari obat tersebut.
JERNIH-Janji Polisi untuk mengawal ketersediaan dan kestabilan harga obat-obatan yang berkaitan dengan penyembuhan Covid-19 selama pandemic Covid-19 dibuktikan dengan menangkap dua orang yang menjual salah satu obat Oseltamivir dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).
Obat yang dipercaya sebagai penyembuh Covid-19 itu, saat ini banyak yang mencari. Sehingga banyak yang menjual dengan harga tinggi.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat untuk meraup untung dengan menaikan harga obat.
“Banyak yang butuh, obat ini jadi langka, kemudian baru dinaikan (harganya),” kata Yusri kepada wartawan, menyebutkan alasan [elaku menaikkan harga obat tersebut, pada Jumat (9/7/2021).
Tak tangung-tanggung pelaku menjual obat tersebut fengan menaikkan harga empat kali lipat dari harga biasanya.
“Obat ini satu kotak harganya Rp260 ribu , per satu kotak isi 10 dijual Rp2,6 juta sesuai HET Kementerian Kesehatan. Tapi dijual di pasaran Rp8,4-8,5 juta, naik sekitar 4 kali lipat,” kata Yusri sambil menjelaskan uang yang akan diterima pelaku ketika menaikkan dagangannya empat kali lipat.
Yusri kembali menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami terkait penjualan obat untuk Covid-19 yang dijual dengan harga tinggi tersebut. Termasuk dengan menyelidiki distributor hingga ke pihak retailernya.
“Keduanya sudah kita amankan, kami masih mendalami lagi apakah kemungkinan masih ada lagi distributor yang bermain nakal. Selain itu, kita juga terus menyelidiki baik itu langsung ke retailernya ataupun yang menjual melalui media sosial,”. kata Yusri lebih lanjut.
Yusri juga mengingatkan jika obat tersebut merupakan obat keras yang untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.
“Karena obat ini harus dijual sesuai dengan resep dokter atau memiliki izin STRTTF. Tidak bisa dijual secara bebas dengan harga tinggi,”.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan izin penggunaan obat Oseltamivir untuk penanganan penyembuhan bagi pasien Covid-19. Obat ini dikenal sebagai obat antiviral, yang kerap digunakan untuk menangani influensa. Obat ini juga dianjurkan untuk menangani flu burung. (tvl)