Nama Anggota Dewan Pengawas KPK Diumumkan Presiden 20 Desember
JAKARTA-Pemerintah berencana mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 20 Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).”Ya kan belum final, nanti tanggal 20 (Desember) lah final,”.
Pratikno meminta wartawan sabar menunggu sebab saat ini nama-nama siapa yang akan masuk Dewas masih digodog. Nantinya nama-nama Dewas akan diumumkan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). “Ya namanya belum final kok masih proses terus, namanya kan belum di-keppres-kan belum ditandatangani, jadi nanti lihat tanggal 20 (Desember),” tambah Pratikno.
Presiden sendiri beberapa waktu lalu menyatakan sudah memegang nama-nama anggota Dewas KPK, namun belum mengumumkannya. “Sudah (final), tapi belum (diumumkan),” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12).
Sebagaimana kita ketahui Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Nantinya anggota Dewas KPK berjumlah 5 orang bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Dewas KPK akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019. Penunjukan dan Ketua dan anggota Dewas KPK dilakukan oleh Presiden sesuai bunyi Pasal 69A ayat (l) UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan “Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.
(tvl)