CrispyVeritas

Nasib Dua Buku Rismon Sianipar, Evolusi Sains atau Gagal Metodologi?

Apa jadinya jika sebuah teori sains yang diklaim “mutakhir” tiba-tiba dinyatakan runtuh oleh penulisnya sendiri hanya karena muncul argumen lain? Apakah ini bentuk progresivitas berpikir, atau sekadar strategi pelarian dari cacat logika yang terendus publik?

WWW.JERNIH.CO –  Tinjauan terhadap karya tulis yang mengklaim landasan saintifik namun mengalami perubahan fundamental di tengah jalan merupakan topik yang menarik dalam diskursus epistemologi hukum dan sains. Kasus dua buku karya Rismon Sianipar memberikan ruang untuk membedah bagaimana sebuah karya akademis diuji validitasnya ketika sang penulis sendiri menyatakan adanya pergeseran teori.

Dalam dunia sains, sebuah teori tidak bersifat absolut. Prinsip falsifikasi yang dikemukakan oleh Karl Popper menyatakan bahwa sebuah teori hanya dapat dianggap ilmiah jika ia memiliki kemungkinan untuk dibuktikan salah.

 Jika seorang penulis buku sains kemudian menyatakan bahwa ada teori baru yang “menggeser” atau “mengalahkan” teorinya sendiri, secara akademis hal ini bisa dipandang dalam dua sudut.

Pertama secara evolusi teori. Jika perubahan tersebut adalah hasil dari penemuan data baru yang lebih akurat, maka ini dianggap sebagai bagian dari kemajuan sains.

Kedua bila karena meotodologinya dianggap tidak matang maka berbeda pendekatannya. Jika pergeseran terjadi secara drastis dalam waktu singkat (instan), hal ini mempertanyakan rigoritas (ketajaman) penelitian awal.

Dalam standar akademik, sebuah buku yang diterbitkan sebagai referensi ilmiah seharusnya telah melalui tahap peer-review yang ketat untuk memastikan bahwa klaim di dalamnya tidak mudah runtuh hanya oleh satu variabel baru yang muncul tiba-tiba.

Secara ilmiah, jika premis utama sebuah buku dinyatakan “kalah” atau tidak lagi relevan oleh penulisnya sendiri, maka buku tersebut kehilangan nilai kebenaran korespondensinya. Ia tidak lagi merepresentasikan realitas ilmiah yang diklaimnya, sehingga secara fungsional, buku tersebut menjadi usang atau sekadar catatan sejarah pemikiran yang gagal, bukan referensi sains yang valid.

Secara hukum, bila mungul istilah “membohongi publik” perlu ditinjau melalui unsur kesengajaan (dolus) dan dampak kerugiannya. Hal tersebut dapat dianggap sebagau unsur penipuan (fraus) jika penulis sejak awal mengetahui bahwa teorinya lemah namun tetap memasarkannya sebagai kebenaran mutlak demi keuntungan materi atau reputasi, maka unsur penipuan dapat diperdebatkan.

 Namun, dalam hukum literasi dan akademik, biasanya sangat sulit menjerat penulis selama ia mencantumkan disclaimer atau jika karyanya adalah hasil interpretasi data.

BACA JUGA: Akhir Rismon Sianipar dan Dua Buku Menggegerkan Itu

Secara administratif, sebuah buku tidak otomatis “batal” demi hukum kecuali ada putusan pengadilan atau penarikan resmi oleh penerbit karena pelanggaran hak cipta atau plagiarisme. Namun, secara moralitas akademik, buku yang teorinya diakui gugur oleh penulisnya sendiri seharusnya ditarik dari peredaran atau direvisi total agar tidak menyesatkan pembaca.

Jika buku tersebut digunakan sebagai alat bukti atau referensi dalam kasus hukum (misalnya saksi ahli), dan ternyata dasarnya diakui telah “bergeser,” maka kekuatan pembuktian buku tersebut menjadi nihil atau cacat formal.

Dalam kasus Rismon Sianipar, perdebatan sering kali berkisar pada analisis digital yang teknis. Ketika sebuah karya sains dibuat secara “tiba-tiba” atau reaktif terhadap suatu peristiwa hukum, risiko terjadinya bias konfirmasi sangat tinggi.

Dalam tradisi akademik yang mapan, sebuah karya ilmiah standar wajib melalui proses peer-review yang panjang dan ketat, di mana para pakar di bidang sejenis menguji validitas metodologi sebelum teks tersebut mencapai publik.

Hal ini berbanding terbalik dengan karya saintifik yang bersifat reaktif, yang sering kali diterbitkan secara terburu-buru demi merespons peristiwa tertentu tanpa melalui uji publik yang memadai.

Akibatnya, proses yang instan ini melompati filter kritis yang seharusnya berfungsi menjaga kualitas intelektual, sehingga karya tersebut lebih menyerupai pernyataan sikap daripada sebuah penemuan sains yang solid.

Dari sisi validitas, perbedaan keduanya sangat kontras. Karya ilmiah yang disusun dengan prosedur benar dirancang untuk memiliki daya tahan tinggi terhadap kritik waktu dan perkembangan zaman. Sebaliknya, karya yang lahir dari proses “saintifik tiba-tiba” sangat rentan gugur atau menjadi usang begitu ditemukan variabel baru atau argumen tandingan yang lebih kuat.

Fenomena penulis yang mengakui teorinya “tergeser” oleh teori lain dalam waktu singkat adalah indikasi nyata bahwa karya tersebut kekurangan basis data yang fundamental, sehingga klaim kebenarannya bersifat rapuh dan mudah runtuh.

Secara hukum dan kredibilitas, perbedaan ini menentukan kekuatan pembuktian di ruang publik maupun pengadilan. Karya ilmiah standar diakui sebagai referensi ahli yang kuat karena memiliki legitimasi dari komunitas sains, sementara karya yang bersifat reaktif cenderung hanya dipandang sebagai opini pribadi yang dibukukan.

Jika sebuah buku yang diklaim saintifik ternyata dasarnya diakui tidak lagi berlaku oleh penulisnya sendiri, maka status hukumnya sebagai rujukan ahli menjadi cacat. Hal ini berisiko menjebak pembaca dalam informasi yang tidak akurat, yang dalam diskursus etika profesi, mendekati batas penyesatan publik.

Secara formal-legal, buku tersebut tetap ada sebagai objek fisik dan hak cipta. Namun, secara substansi ilmiah, buku yang dasar teorinya telah dinyatakan kalah oleh penulisnya sendiri dapat dianggap invalid.

Penyebutan “membohongi publik” secara hukum memerlukan pembuktian adanya niat jahat (mens rea). Namun, dalam etika sains, membiarkan buku dengan teori yang sudah diakui salah tetap beredar tanpa koreksi dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab intelektual.

Sebuah teori sains yang “tiba-tiba” muncul dan “tiba-tiba” bergeser menunjukkan kurangnya stabilitas metodologi, yang dalam dunia akademis, sering kali berujung pada hilangnya kredibilitas penulis di mata komunitas ilmiah.(*)

BACA JUGA: Akhir Rismon Sianipar dan Dua Buku Menggegerkan Itu

Back to top button