Oknum DPRD Labusel Dilaporkan Siksa Pemuda Gara-gara Pinjam Sepeda Motor
Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum Anggota DPRD Berinisial IMF memenuhu unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.
LABUANBATU-Seorang pemuda 21 tahun berinisial MJY, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara di Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit membenarkan adanya laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labusel, berinisial IMF (27).
“Ya benar ada laporan. Sudah kita tangani,” kata Parikhesit membenarkan.
Parikhesit juga menjelaskan dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, IMF saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Peristiwa penganiayaan terjadi terjadi pada Minggu 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Namun menjadi perhatian publik sepekan terkhir setelah Ibu korban, Arbaiyah, membuat laporan polisi.
Menurut informasi, penganiayaan terhadap IMF terhadap MJY berawal dari tudingan IMF kepada MJY yang diduga menggelapkan sepeda motor milik wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.
Korban awalnya meminjam sepeda motor IMF sekitar pukul 14.00 WIB dan karena hingga pukul 23.00 WIB sepeda motor belum kembali, akhirnya IMF menelpon korban yang menginformasikan keberadaannya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba dan diinterogasi terkait sepeda motor itu. Saat itu juga IMF bersama beberapa rekannya mulai menganiaya korban baik menggunakan tangan maupun menggunakan benda tumpul.
Bahkan kemudian korban diseret ke depan bengekel Jaya Motor dimana pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.
Beruntung korban ditolong warga yang mendengar teriakan korban dan berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya terselamatkan.
Korban yang tinggal di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba ini mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah. Korban juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Sementara ibu korban, Arbaiyah, mengakui, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2020, namun dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Kamis 9 Juli 2020, setelah MJY dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.
“Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini,”.
Pengurus PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. “Serahkan saja kepada aparat penegak hukum,” kata Pelaksana tugas Ketua DPW PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat “Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya,” kata Djarot menambahkan.
(tvl)