Panglima TNI : Jika Terbukti, Tiga Anggota TNI Yang terlibat Perdagangan Manusia Dijerat Tiga Undang-Undang
“Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri,” kata Panglima.
JERNH- Terkait keterlibatan dua anggota TNI dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang berujung naas, lantaran kapal yang mengangkutnya tenggelam di Johor Baru, Malaysia, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga kalau anggota TNI AL dan TNI AU terlibat dalam pengiriman TKI ilegal tersebut. Ketua tim investigasi Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, peran kedua anggota TNI tersebut, mulai memberangkatkan ke bandara hingga pelabuhan.
Panglima TNI mengatakan, masing-masing anggota TNI yang terlibat adalah Kopral Satu BK dari Angkatan Laut dan Serka S dari Angkatan Udara.
“Paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota Angkatan Laut Kopral Satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui dan ini terus akan kita lakukan prosesnya,” kata Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12).
Sementara Serka S, kata Andika, di Batam dia diduga terlibat dalam proses perdagangan manusia. Panglima pun memastikan dugaan keterlibatan dua anak buahnya ini masih akan terus didalami. Jika terbukti, Andika bilang, Undang-Undang yang bisa dikenakan paling tidak ada tiga.
“Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri,” kata Panglima.[CNN Indonesia]