Pansel Serahkan Tiga Nama Calon Hakim MK, Semuanya Berprofesi Dosen
JAKARTA-Tiga nama calon pengganti Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna telah dipilih Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih satu nama untuk menggantikan. “Sudah terpilih tiga nama,” kata Harjono ketua Pansel, Rabu (18/12/2019).
Pansel juga menyerahkan proses selanjutnya, yaitu pengumuman nama hakim konstitusi yang terpilih, langsung oleh Presiden Jokowi. Awalnya Pansel berencana menyerahkan tiga nama itu langsung kepada Presiden namun karena Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan. Selanjutnya tiga nama tersebut telah dititipkan ke Mensesneg. “Soal nama-namanya, biar nanti Pak Jokowi yang mengumumkan,”.
Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan, Pansel telah selesai melakukan proses seleksi dan tanggal 18 Desember harus sudah diserahkan kepada Presiden.
Menurut Harjono tiga nama yang diserahkan ke Presiden Jokowi adalah calon yang mempunyai nilai tertinggi tiga teratas. Adapun penilaian terhadap mereka merupakan gabungan dari tes tertulis, kesehatan, wawancara, serta rekam jejak.
Harjono juga mengingatkan batas waktu bagi presiden Jokowi untuk memilih dan melantik calon hakim MK, yakni tanggal 7 Januari 2019.
“Sebelum tanggal 7 Januari harus sudah dilantik karena Pak Palguna habis masa baktinya tanggal 7 Januari,”.
Namun Harjono memastikan nama-nama calon hakim MK yang lolos seleksi semuanya berlatar belakang dosen. “Semuanya yang lolos mengajar (dosen),” kata Harjono namn Haryono tidak memerinci nama mereka.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu pemerintah telah membentuk Pansel hakim konstitusi untuk memilih pengganti hakim MK I Dewa Gede Palguna yang pensiun pada awal Januari 2020. Pansel telah melakukan wawancara terhadap 8 calon hakim konstitusi, yakni Benediktus Hesto Cipto Handoyo (Dosen), Bernard L Tanya (Dosen), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Dosen), Ida Budiarti (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kemudian Suparman Marzuki (Dosen), Umbu Rauta (Dosen), Prof Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum/Dosen), Yudi Kristiana (Jaksa).
(tvl)