Para Pembalap yang Akhirnya Jadi Pendorong Motor
SERANG– Setelah berkali-kali dikelabui para pembalap liar di Jalan Syekh Nawawi Kota Serang, akhirnya petugas gabungan Polsek Curug dibantu petugas Polres Serang dan Polda Banten berhasil menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar. Para pembalap itu pun diminta mendorong motor mereka sampai Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek).
Kapolsek Curug Iptu Shilton menjelaskan bahwa upaya menertibkan kawasan KP3B kota Serang sudah sangat sering dilakukan, namun balap liar itu terus saja terjadi. Sementara masyarakat sekitar kian resah dengan semakin banyaknya peserta balap liar yang ikut. Masyarakat mengeluhkan penggunaan knalpot yang bersuara memekakkan telinga. “Aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu bila ada balap liar. Suara knalpot mereka juga jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sini,” kata Shilton.
Para pembalap liar yang terjaring operasi malam itu jumlahnya belasan orang dan langsung disuruh mendorong kendaraannya menuju Mapolres Curug yang jaraknya sekitar dua kilometer dari TKP. Menurut Shilton, tujuan menyuruh mereka mendorong motor itu untuk membuat mereka jera.
“Supaya kapok, kami beri mereka efek jera. Kami suruh mereka mendorong motornya dari arena ke Mapolsek Curug. Kalau diperkirakan sekitar 2 kilometer dari TKP ke Polsek,” kata Shilton.
Para pelaku balap liar ini rata-rata masih berusia belasan tahun sehingga menyulitkan petugas untuk menerapkan pasal-pasal dalam undang-undang karena mereka masih kategori anak-anak. Langkah yang dilakukan Polri adalah menyerahkan kembali anak-anak itu kepada orangtuanya.
“Saya mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).”
Para orang tua para pembalap liar itu dipanggil ke Polsek Curug untuk menjemput anak mereka masing-masing sambal membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan. Pelaku balap liar tersebut juga tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput orang tua mereka. “Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orang tuanya,” katanya. [tvl]