Partai Berkuasa Membelot, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dimakzulkan
- Pemungutan suara menghasilkan 204 mendukung pemakzulkan, 85 menolak, lainnya abstain dan suara tak sah.
- PM Han Duck-soo akan bertindak sebagai penjabat kepresidenan.
JERNIH — Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Woo Won-shik, Sabtu 14 Desember, mengesahkan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. atas deklarasi darurat militer.
Dalam voting yang diikuti seluruh dari 300 anggota Majelis Nasional, sebanyak 204 — atau lebih dari dua per tiga anggota — mendukung pemakzulan, 85 menentang, tiga abstain, dan delapan suara tidak sah.
Persetujuan ini terjadi sebelas hari setelah Presiden Yoon Suk-yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer dengan alasan melindungi negara dan menjaga ketertiban sosial terhadap apa yang disebut sebagai kekuatan anti-negara.
Upaya pemakzulan kali pertama dilakukan pekan lalu tapi gagal. Saat itu, enam partai oposisi gagal mendapatkan dua per tiga suara, karena Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa terlalu solid.
Kali ini, sejumlah anggota PPP membelot, yang membuat suara pro-pemakzulan menjadi lebih dari dua pertiga.
Setelah pengesahan RUU pemakzulan, Yoon Suk-yeol segera ditangguhkan sebagai presiden. PM Han Duck-soo akan bertindak sebagai penjabat presiden. Sedangkan pencopotan Yoon Suk-yeol dari posisi presiden masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah mendukung atau menolak mosi parlemen.