Pedang Samurai Berusia 700 Tahun Diselundupkan ke Swiss
Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda itu, tetapi telah mengambil pedang di Stuttgart atas permintaan majikannya.
JERNIH – Otoritas bea cukai Swiss telah menemukan pedang samurai Jepang antik berusia hampir 700 tahun dalam operasi pencarian rutin, setelah diselundupkan ke negara itu.
Kantor Federal untuk Bea Cukai dan Keamanan Perbatasan Selasa (31/5/2022), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pedang Katana, tertanggal 1353 dan bernilai 650.000 euro (sekitar Rp10 miliar), telah ditemukan di dalam mobil dengan pelat Swiss selama pencarian rutin di dekat Zurich.
Beberapa benda lain juga ditemukan di dalam mobil, termasuk buku antik, kontrak, dan faktur penjualan. Pengemudi, ditemani putrinya, tidak mendaftarkan benda-benda itu di perbatasan Thayngen dari Jerman, kata pernyataan itu.
Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda itu, tetapi telah mengambil pedang di Stuttgart atas permintaan majikannya.
Pakar pabean menyebutkan bahwa impor pedang antik harus dianggap sebagai pelanggaran Undang-undang Pengalihan Aset Budaya Swiss (KGTG). Undang-undang tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya umat manusia dan untuk mencegah pencurian, penjarahan atau impor-ekspor ilegal kekayaan budaya.
Setelah penyelidikan, otoritas regional telah mengenakan denda lebih dari 6.000 franc Swiss (sekitar Rp90 juta) kepada majikan karena melanggar KGTG. [*]