Pelaku Tabrakan di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Polisi Militer Komando Daerah Militer Siliwangi. Belakangan, Kolonel berinisial P serta dua Kopral ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli itu.
JERNIH- Ulah tiga anggota TNI AD yang menabrak pasangan kekasih hingga tewas di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat hingga tewas, kemudian membuang jasadnya di jembatan Sungai Serayu, berujung pada ancaman hukuman seumur hidup.
Selain menjadi perhatian masyarakat luas, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta kasus penabrakan terhadap Handi dan Salsabila tersebut pun, agar segera diproses ke persidangan.
Jenderal Andika pun, telah menghubungi penyidik dan oditur atau penuntut dalam sistem peradilan militer guna mempercepat pemberkasan perkara tiga anggota TNI tersebut.
“Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok. Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur, oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” kata Jenderal Andika, di Yogyakarta, Jumat (31/12).
Hingga saat ini, menurut Andika, penyidik dari Pusat Polisi Milter TNI AD direncanakan menggelar olah tempat kejadian perkara di Nagreg, pada Senin 3 Januari 2022. Pasca itu, olah TKP dilanjutkan ke jembatan Sungai Serayu.
Hingga kini, Andika masih belum mengetahui motif dari ketiga anggota TNI tersebut sampai tega membuang mayat orang yang ditabraknya ke sungai. Panglima TNI mengatakan, ketiganya bakal dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” kata Andika.
Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Polisi Militer Komando Daerah Militer Siliwangi. Belakangan, Kolonel berinisial P serta dua Kopral ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli itu.[Kompas]