Pemain Aset Kripto di Indonesia Meningkat, Tembus Rp859, 4 Triliunan
Antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, di mana akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang angkanya Rp65 triliun. Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.
JAKARTA – Antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, di mana akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang angkanya Rp65 triliun. Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag, Jerry Sambuaga, dalam bincang-bincang melalui siaran langsung media sosial Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (14/2).
“Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ia menambahkan, aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
“Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas,” kata dia.
Bappebti Keluarkan Peraturan Soal Kripto
Sementara Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bakal memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
“Setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.
Aset Kripto Indonesia Berpotensi Besar
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Karena itu, ia mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujarnya.