Pembebasan Bersyarat John Key Dicabut Bapas
JAKARTA-Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor akhirnya menerbitkan surat keputusan yang berisi pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Kei.
Keputusan tersebut diambil pihak Bapas setelah John Kei kembali ditangkapPolisi karena melakukan tindak pidana. Ia kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juni lalu dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: Polda Metro Terima Penghargaan FBI-Menteri PPA terkait Kasus Russ Medlin
Rita juga menjelaskan pada 25 Juni, tim pengamat pemasyarakat Bapas Bogor mengadakan sidang terkait status pembebasan besyarat John Key. Sidang memutuskan John Kei dinyatakan telah melakukan pelanggaran ketentuan ketika tengah menjalankan masa pembebasan bersyarat.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat John Kei.
“Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381,” kata Rika.
Baca juga: Buwas Ancam Pecat Tidak Hormat Karyawan yang Rugikan Perusahaan
Selanjutnya surat usulan tersebut disampaikan kepada Ditjen PAS untuk mencabut Pembebasan Bersyarat John Kei Nomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Rika.
Sebelumnya John Kei bersama 29 anak buahnya telah diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) lalu. Penangkapan tersebut merupakan buntut penyerangan kelompok John Key terhadap Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang.
Baca juga: Seorang WNI Dicari Polisi Malaysia Diduga Bunuh Majikannya
Aksi penyerangan dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Polisi telah menangkap anak buah John Key yang buron sementara beberapa lainnya masuk DPO.
(tvl)