Pembobol Delapan Minimarket di Bekasi Diringkus Polsek Medan Satria
BEKASI–Dua orang anggota komplotan bandit spesialis pembobol minimarket di wilayah Kota Bekasi berhasil diringkus anggota reserse Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua orang yang berhasil diamankan adalah RS (26) dan MP (26)” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko.
“Dua tersangka lain inisial IO dan pemimpinnya, HS masih dalam pengejaran “ Kata Wijonarko didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, Senin (27/4/2020).
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui selama masa pandemic Covid-19 telah membobol enam minimarket di kawasan Bekasi.
Dalam konferensi pers itu Wijonarko menyebut pengungkapan kasus kberawal dari kecurigaan anggota Buser Polsek Medan Satria yang tengah berpatroli di sekitar di Jalan Oman Jaya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria pada Kamis (9/4/2020) dini hari. Mereka memperhatikan gerak gerik RS yang berada di sekitar lokasi itu.
“Saat digeledah ditemukan linggis dan kunci letter T berukuran besar yang disimpan dalam karung. Selanjutnya tersangka RS mengaku barang barang tersebut kerap digunakan untuk membobol minimarket,” kata Wijonarko.
Selanjutnya RS juga mengaku telah berulang melakukan aksinya bersama tiga kawannya yang kemudian dijemput anggota Polsek Medan Satria.
“Selanjutnya anggota kembali menangkap tersangka MP di rumah kontrakannya di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,”.
Dalam menjalankan aksinya mereka mencari sasaran sambil berkeliling beberapa tempat.
“Mereka berkeliling wilayah Kota Bekasi mencari sasaran, ketika didapat sasaran salah satu minimarket, mereka melakukan aksi dengan membagi tugas di antaranya ada memotong rantai dengan guntingnya besar, kemudian juga membuka kunci dengan letter T dan membuka pintu dengan linggis secara paksa,” kata Wijonarko.
Mereka juga mengakui melakukan aksi di beberapa minimarket di wilayah Bekasi
“Alfamart di Jatiasih dua kali, kemudian Alfamart di Jalan Pangeran Jayakarta dua kali, kemudian Pekayon satu kali, kemudian Alfamart di Bulan-bulan Kota Bekasi sekali, dan di wilayah Sukabumi Jawa Barat dan Purwakarta masing-masing satu kali,”.
Polsek Medan Satria mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua kunci letter T, serta sejumlah barang hasil curian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(tvl)