Crispy

Pemerintah Kurangi Waktu Cuti Bersama untuk Cegah Penularan Covid-19

Dengan berkurangnya waktu libur diharap akan mengurangi mobilits masyarakat. Dengan berkurangnya penularan Covid, diharap akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

JERNIH-Pemerintah sengaja mengurangi jumlah waktu cuti bersama di tahun 2021 dari semula tujuh hari menjadi hanya dua hari saja. Keputusan ini diambil untuk mencegah mobilitas warga masyarakat sehingga diharap dapat mengurangi jumlah penularan Covid-19.

“Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Setelah keluarnya kebijakan ini, Azis meminta agar semua pihak benar-benar mendukung dan menjalakan pada tahap implementasi-nya khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

Azis juga menyebut saat ini TNI dan Polri tengah untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan himbauan pada pengusaha, kalangan industry dan semua pihak untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19,”.

Menurut Azis, kebijakan mengurangi jumlah libur bersama juga untuk mendukung dunia usaha. Dengan berkurangnya angka penularan akan tercipta Indonesia sehat dan berharap pulihnya ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,

– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

– 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap adalah:

– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. (tvl)

Back to top button