Crispy

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12% dan Sederhanakan Tarif CHT

  • Akibat penyederhanaan tarif CHT menjadi delapan tarif akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah.

JERNIH – Pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada tahun depan di angka 12 persen. Selain itu, juga memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Akibat penyederhanaan tarif CHT menjadi delapan tarif akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah. Demikian ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12/2021) sore. Keputusan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai rokok menjadi delapan lapis, dari sebelumnya 10 lapis. Terdapat penggabungan tarif cukai di produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang juga membuat ketetapan harga jual eceran (HJE) minimumnya menyatu.

“Semenjak 2009 hingga hari ini kebijakan cukai bersifat spesifik. Struktur cukai berbeda-beda, sekarang cenderung akan melakukan simplifikasi tarif, karena pelaku industri rokok begitu besar dan sangat mendominasi,” ujar  Menkeu.

Jokowi mengatur simplifikasi tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB, dari sebelumnya masing-masing 535 dan 525 menjadi sama, yakni 600. Kemudian simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing 565 dan 555 menjadi sama, yakni 635.

Simplifikasi tarif cukai itu turut berpengaruh terhadap HJE per batang, yakni SKM IIA yang sebelumnya 1.275 dan SKM IIB 1.020, kini keduanya menjadi sama 1.140. Sementara HJE per batang SPM IIA yang sebelumnya 1.485 dan SPM IIB yang sebelumnya 1.015, kini menjadi sama yakni 1.135.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih tarif cukai antara SKM IIA dan SKM IIB, serta SPM IIA dan SPM IIB sudah sangat dekat, yakni Rp10 per batang. Ada 13 pabrikan SKM dan empat pabrikan SPM yang memproduksi rokok di kedua lapisan tarif tersebut.

Meskipun begitu, dia menyebut bahwa dampak simplifikasi tarif terhadap penurunan produksi rokok tidak signifikan, yakni 200 juta batang dan dampak terhadap penerimaan cukai pun positif tetapi minor. Adapun, sebanyak 239 pabrikan rokok akan terdampak oleh kebijakan itu.

“SKM/SPM IIB berpotensi akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dnegan layer IIA, 2 persen—3 persen lebih tinggi. Jumlah pabrikan terdampak di golongan SKM IIB 217 pabrikan dan SPM IIB 22 pabrikan,” ungkapnya. [*]

Back to top button