Pemerintah Rilis Stimulus Kedua Atasi Dampak Corona
Jakarta – Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 kepada sektor industri manufaktur maupun kegiatan perekonomian secara keseluruhan.
Dalam stimulus gelombang dua ini, nilai stimulus yang diberikan oleh pemerintah diklaim mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.
“Agar sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat maka pemerintah mengeluarkan stimulus kedua,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pers di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Ikut hadir dalam jumpa pers ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Dengan dirilisnya stimulus kedua ini, menurut Airlangga total belanja yang sudah dianggarkan pemerintah untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 mencapai Rp160 triliun. Alokasi tersebut mencakup pelebaran defisit anggaran dalam APBN hingga Rp125 triliun atau 0,8 persen terhadap PDB.
Selain itu, total belanja itu juga terdiri dari paket stimulus jilid satu yang sudah dikeluarkan pemerintah Rp10,3 triliun dan paket stimulus jilid kedua Rp22,9 triliun. “Stimulus kedua di luar bea masuk Rp22,9 triliun, ditambah pelebaran defisit 0,8 persen setara Rp125 triliun dan paket pertama Rp10,2 triliun,” katanya.
Relaksasi itu adalah stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor manufaktur selama enam bulan bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.
Sektor lain yang mendapatkan kemudahan adalah Wajib Pajak yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah. Tujuan stimulus ini adalah pemberian tambahan penghasilam bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untik mempertahankan daya beli. Untuk stimulus ini, besaran nilai PPh yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp8,6 triliun.
Kemudian, pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak COVID-10 agar laju impor tetap terjaga. Untuk relaksasi yang diberikan guna memberikan ruang manajemen kas bagi industri, besaran penundaan PPh itu mencapai Rp8,15 triliun.
Selain itu, terdapat pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor. Besaran penundaan PPh untuk stimulus ini mencapai Rp4,2 triliun.
Pemerintah juga memberikan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk eksportir tanpa batasan dan non eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar.Dengan adanya percepatan restitusi yang diberikan hingga Rp1,97 triliun, Wajib Pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.
Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang. Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.