Pengadilan Washington DC Dipastikan Gelar Sidang Pelanggaran HAM ExxonMobil di Aceh Utara
Lamanya gugatan hingga baru mendapat respon dari pengadilan, menurut Fryzman lantaran yang dihadapi adalah perusahaan raksasa. Dia tetap optimis sebab ada banyak bukti yang diajukan. Nantinya, ke sebelas orang korban bakal diundang ke AS untuk memberikan kesaksian.
JERNIH- Setelah cukup lama menunggu yakni selama 20 tahun, gugatan 11 orang warga Aceh Utara terhadap perusahaan ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat, bakal disidangkan pada September 2022, di Washington DC. Terry Collingsworth dari The International Labor Right Fund yang mengajukan tuntutan pada 2001 mengatakan, para korban mengalami penyiksaan yang dilakukan anggota militer.
Militer tersebut, seperti diberitakan BBC News, disewa ExxonMobil untuk menjaga kilang gas di salah satu kawasan yang dikelola di Aceh Utara. Para anggota militer itu juga diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sekitar.
Agnieszka Fryzman, kuasa hukum 11 warga Aceh Utara mengatakan, tujuan dari penuntutan kasus tersebut adalah menuntut kompensasi, keadilan dan kebenaran. Dia bilang, pihaknya memiliki banyak bukti dan sudah mengajukan 300 halaman dokumen temuan, 400 lampiran dan lima laporan pakar serta melakukan 40 pemeriksaan saksi ahli.
“Contohnya salah satu korban adalah seorang penyintas, seorang anak muda yang ditembak di depan fasilitas Exxon saat tengah berjalan. Jelas, kami punya bukti sangat kuat yang menunjukkan apa yang terjadi,” kata Fryzman yang berkantor di Washington DC kepada BBC News.
Lamanya gugatan hingga baru mendapat respon dari pengadilan, menurut Fryzman lantaran yang dihadapi adalah perusahaan raksasa. Dia tetap optimis sebab ada banyak bukti yang diajukan. Nantinya, ke sebelas orang korban bakal diundang ke AS untuk memberikan kesaksian.
Para aktivis hak azasi manusia berharap, persidangan di AS ini bakal menjadi pintu masuk penelusuran lebih lanjut keterlibatan anggota militer dan menjadi bahan evaluasi guna memperketat penetapan objek vital nasional yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Hingga berita ini dilansir, BBC News telah berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI, Kepala Dinas Penerangan TNI AD sera Kepala Penerangan Kodam Iskandar muda, namun belum ada jawaban. Beberapa warga yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi keamanan menceritakan penyiksaan yang mereka alami.
Mereka, ada yang dipukul dan ada yang ditembak. Sementara tuntuan tersebut, emang dimaksudkan guna meminta pertanggung jawaban ExxonMobil atas penggunaan pasukan yang disengaja dan brutal dalam mengawasi wilayahnya, mengetahui tindakan penyiksaan, hingga pembunuhan oleh aparat keamanannya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kalau pihaknya belum pernah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Aceh Utara. Dia bilang, lembaga yang dipimpinnya tengah fokus pada penanganan lima kasus.
Disebutkan Taufan, kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok Aceh Selatan pada 2003, Simpang KKA di Aceh Utara pada 1999, dan Rumoh Gedong serta Pos Sattis di Pidie pada 1989-1998.
Selanjutnya, Komnas HAM juga tengah menangani pelanggaran HAM di Timang Gajar, Bener Meriah pada 2000-2004 dan kasus Bumi Flora, Aceh Timur pada 2001. Taufan mengatakan, kasus tersebut belum ada perkembangan termasuk tanggapan dari Jaksa Agung.[]