Pengusaha Bayar Gaji di Bawah UMP Terancam Sanksi
“Barang siapa melanggar dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta”
JAKARTA – Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) bakal kena sanksi, baik berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai, sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut termuat di dalam pasal 88E, di mana dalam pasal tersebut tertulis mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” bunyi pasal 88E ayat 2 UU, Minggu (8/11/2020).
Jika tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” bunyi sanksi tersebut.
Selain itu, dalam pasal 88A ayat 3 juga ditetapkan bahwa semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jika tidak maka akan dikenakan denda yang ada di pasal 185 tersebut.
“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan,” tulis Pasal 88A ayat 3 tersebut.
Dalam pasal 88C ayat satu juga dituliskan bahwa yang Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur. Pada ayat 2 juga dituliskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan oleh gubernur.
Para buruh menganggap pasal 88C ayat 2 ini sebagai ketidakberpihakan pemerintah. Sebab, buruh menilai kata “dapat” pada ayat dalam ketentuan penetapan UMK tidak wajib dilakukan.
“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja Gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Namun, pemerintah juga menekankan bahwa upah buruh tidak akan murah. Sebab, dalam ayat selanjutnya yakni ayat 5 ditetapkan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 88C ayat 5 UU Ciptaker. [Fan]