Penyebar Hoaks Aksi Pembegalan Di Artha Gading Sudah Ditangkap
JAKARTA-Polisi menangkap seorang pria bernama Juanda karena merekam dan menyebar berita hoax yang dinilai dapat meresahkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Pelaku saat melintas di Artha Gading melihat kecelakaan dan langsung merekam dan mengunduh di media sosial dengan narasi sebagai korban aksi pembegalan di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara. Keterangan itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si, hari Minggu (12/4/2020).
“Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa “Hati-hati Saja Yang lewat Sekitar Artha Gading Sekarang lagi Banyak Begal,”.
Baca juga: Wakapolri Ingatkan Masyarakat Bahaya Hoak Bisa Koyak Persatuan Bangsa
Polisi melakukan penyelidikan terkait kejadian yang viral di media sosial dan menemukan bahwa orang yang dibopong oleh pengemudi ojek online adalah korban kecelakaan.
Korban bernama M Rizky, yang bekerja sebagai karyawan PELNI, dirinya saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah motornya terjatuh terserempet oleh kendaraan lain yang hendak memutar arah.
Setelah memastikan bahwa video yang menyebut pegawai Pelni jadi korban begal di Jakarta Utara adalah hoax, Polisi segera mencari pengunggah video yang dinilai membuat masyarakat resah.resah
Baca juga: Lima Wilayah di Jawa Barat Menyusul Ikut Terapkan PSBB
“Tim berhasil mengetahui pelaku yang meng-upload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran Mobil Apartemen Gading Nias Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,”.
Budhi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengunggah kejadian sebelum melakukan konfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.
“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan dengan cara tidak baik, tanpa crooss chek kebenarannya,” kata Budhi.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sehari sebelumnya sebuah akun Instagram @lintas.patroli mengunggah sebuah video dimana dalam video terlihat seorang laki-laki sedang ditolong pengemudi Ojol online. Dalam video itu, korban tampak berdarah di bagian kepala dan tangan.
(tvl)