Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dijebloskan KPK ke Sukamiskin
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap Direktur PT Java Indoland, Sendy Pricho, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK menyebut dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang terlah berkekuatan hukum.
“Hari Kamis 18 Juni, Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama terpidana Sendy Pericho,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.
Menurut Ali, nantinya terpidana Sendy akan menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi remisi selama berada dalam tahanan.
Sendy adalah terpidana penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.
Sendy memberi suap Arih selaku penuntut umum, agar Arih segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap. Sementara suap pada Agus Winoto selaku Aspidum dengan tujuan agar menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk.
Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro kemudian menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.
Penyidik Polda Metro Jaya baru menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta pada awal 2019
Selanjutnya Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, meminta agar berkas perkara Hary Suwanda dkk segera ditangani Agus Winoto.
Namun Yuniar menyebut jika perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.
Pada 19 Februari 2019 Sendy dan Alfin sepakat bertemu dengan Arih di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara tersebut yang berlanjut dengan penyuapan.
(tvl)